Indonesia

Pemerintah akan bubarkan HTI, lalu bagaimana dengan FPI?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah akan bubarkan HTI, lalu bagaimana dengan FPI?

ANTARA FOTO

Polri mengatakan belum menemukan ideologi FPI menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah akhirnya menempuh langkah tegas dengan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin, 8 Mei. Namun, proses tersebut masih harus ditindak lanjuti ke ranah hukum dengan menunjukkan berbagai bukti bahwa HTI adalah ormas yang mengancam keutuhan NKRI dan tak sesuai UUD 1945.

Ketua Setara Institut, Hendardi, mengingatkan pemerintah untuk menempuh langkah sesuai prosedur seperti yang tertuang dalam UU nomor 17 tahun 2013 jika ingin secara serius membubarkan ormas HTI.

“Peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh lebih dulu, kemudian dibekukan sementara,” ujar Hendardi melalui keterangan pers pada Senin, 8 Mei.

Polri bisa membantu menyusun argumentasi yang dilengkapi fakta untuk dijadikan dalil pembubaran. Jika langkah administratif sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai.

“Sebagai ormas yang berbadan hukum, maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pengadilan Negeri akan memeriksa argumenetasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah,” kata Hendardi memberi penjelasan.

Dia juga mengingatkan kendati HTI nantinya dapat dibubarkan dengan menggunakan UU Ormas, namun yang dapat dilarang hanya organisasinya saja. Para pengikutnya yang meyakini gagasan politik khilafah tetap tidak bisa dilarang, karena bukan obyek kriminalisasi.

Belum ditemukan bukti menyimpang

Jika HTI sudah satu langkah akan dibubarkan, lalu bagaimana nasib ormas Front Pembela Islam (FPI)? Pasca pemerintah membubarkan HTI, publik juga meminta agar langkah serupa ditempuh untuk ormas yang berbasis di area Petamburan itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan saat ini kepolisian belum menemukan adanya gerakan atau ideologi FPI yang dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Sementara, HTI, kata Setyo secara terang-terangan menyuarakan penolakan terhadap dua pedoman bernegara tersebut.

“Beda (dengan FPI). Ini memang HTI tegas menolak NKRI dan Pancasila. Mereka ingin membangun khilafah,” kata Setyo di RS Polri, Kramatjati Jakarta Timur pada Senin, 8 Mei. (BACA: Kapolri: HTI dibubarkan karena kerap gelorakan sistem khilafah)

Selain itu, HTI kerap mendapat pertentangan oleh masyarakat umum. Maka menurut kepolisian, pemerintah perlu bertindak untuk membubarkan organisasi tersebut.

“Silakan dicermati beberapa kejadian masyarakat tolak HTI seperti di Malang, Surabaya, dan lain-lain. Ini jadi, kan kita berbenturan,” tutur dia.

Mengenai adanya perlawanan HTI usai diumumkan pembubaran tersebut, Setyo mengaku bahwa Polri akan mengantisipasi. Namun, dia mengimbau HTI mengambil langkah hukum yang diatur dalam konstitusi negara.

“Kami akan antisipasi semaksimal mungkin,” kata Setyo.

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, pun juga menyatakan hal serupa ketika memberikan keterangan pers. Dia mengatakan terkait ormas FPI masih terus dikaji. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!