SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Kasus penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berakhir dramatis: Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian pada Selasa, 9 Mei 2017, Ahok dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada sidang sebelumnya hanya menuntut Ahok dengan tuntutan 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan.
Keputusan tak terduga ini sontak membuat sejumlah pendukung Ahok yang menghadiri persidangan bersedih, bahkan ada di antara mereka yang menangis.
Pengunjung yg mendukung Ahok menangis stlh putusan. | @kuchuls #SidangVonisAhok pic.twitter.com/NZvdxNJuCJ
— Rappler Indonesia (@RapplerID) 9 Mei 2017
Kesedihan juga terlihat dari para pendukung Ahok yang berada di luar sidang. Mereka tampak tak lagi bersemangat. Berikut foto-foto para pendukung Ahok setelah vonis dibacakan Majelis Hakim:
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.