Massa pendukung Ahok serukan agar polisi segera tangkap Rizieq Shihab

Diego Batara Mahameru, Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Massa pendukung Ahok serukan agar polisi segera tangkap Rizieq Shihab
Massa juga menyerukan agar Majelis Pengadilan Tinggi segera membebaskan Ahok dari tahanan.

JAKARTA, Indonesia – Dukungan terus mengalir bagi terpidana kasus penodaan agama, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Setelah pada Selasa malam, para simpatisan Ahok menyalakan lilin di depan rumah tahanan Klas IA Cipinang, lalu dilanjutkan dengan membawa karangan bunga ke Mako Brimob, maka pagi tadi mereka bernyanyi di Balai Kota.

Dengan dipimpin conductor dan musisi Addie MS, warga DKI yang sebagian besar adalah pendukung menyanyikan tiga lagu nasional. Lagu tersebut yakni Indonesia Raya, Garuda Pancasila dan Rayuan Pulau Kelapa.

Tetapi, aksi dukungan terus berlanjut di Tugu Proklamasi pada malam ini. Ribuan massa berkumpul dengan menyalakan lilin.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lalu dilanjutkan dengan menggaungkan lagu Indonesia Pusaka.


Tidak lupa mereka menyerukan agar Ahok dibebaskan dari tahanan di Mako Brimob.

“Bebaskan Ahok sekarang juga,” teriak orator di dalam aksi tersebut pada Rabu malam, 10 Mei.

Selain meminta agar Ahok dibebaskan, massa juga menuntut agar pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab segera ditangkap. Menurut mereka, Rizieq telah merusak persatuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Saat ini, Rizieq memang tengah diselidiki terkait kasus materi pornografi dan pelecehan terhadap dasar negara, Pancasila.

“Tangkap.. tangkap.. si Rizieq. Tangkap si Rizieq sekarang juga,” teriak massa.


Acara serupa tidak hanya digelar di Jakarta, tetapi juga di tiga kota lainnya yakni Yogyakarta, Manado, dan Bali. Mereka berharap agar majelis hakim di Pengadilan Tinggi bisa segera membebaskan Ahok.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa pagi, 9 Mei, Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan mantan Bupati Belitung Timur itu bersalah karena telah menodai agama Islam. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun dan memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.

Sementara, kuasa hukum Ahok langsung mengajukan proses banding dan penangguhan penahanan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!