Pengamat: Penahanan Ahok oleh hakim tidak sesuai Kitab Hukum Acara Pidana

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengamat: Penahanan Ahok oleh hakim tidak sesuai Kitab Hukum Acara Pidana

ANTARA FOTO

Tidak ada yang salah dalam pemberian vonis terhadap Ahok walau biasanya vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

BANDUNG, Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama. Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto kemudian memerintahkan Ahok untuk segera ditahan.

Lalu, bagaimana dalam pandangan ahli hukum soal penahanan mantan Bupati Belitung Timur itu padahal kasusnya belum berkuakatan incracht? Ahli hukum pidana, Agustinus Pohan menilai ada persoalan dalam perintah penahanan terhadap Ahok. Menurut Pohan, perintah itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan, hakim memang memiliki kewenangan untuk menahan seseorang. Namun berdasarkan pasal 20 KUHAP, penahanan dilakukan hakim pengadilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

“Sementara dengan hakim menjatuhkan putusan, pemeriksaan sudah berakhir. Kalau mau menahan mestinya seminggu atau dua minggu sebelum putusan, bukan pas putusan,” kata Pohan saat dihubungi Rappler melalui telepon pada Rabu 10 Mei.

Sejak diberlakukan KUHAP, lanjut Pohan, perintah segera masuk penjara sudah tidak diperkenankan karena melanggar HAM, begitu pula dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Dalam ICCPR orang berhak mereview perkaranya. Dan ingat, status Ahok adalah tahanan, bukan narapidana karena kasusnya belum in kracht,” jelas Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Parahyangan ini.

Mengenai upaya penangguhan penahanan yang diajukan istri Ahok, Verocica Tan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Pohan menilai hal itu sah-sah saja dilakukan. Keputusannya tergantung majelis hakim. Karena Ahok mengajukan banding, lanjut Pohan, maka yang berwenang mengabulkan penangguhan penahanan adalah majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Kewenangannya ada di pengadilan tinggi yang menentukan apakah melanjutkan penahanan atau tidak. Kalau pengadilan tinggi tidak ada kekhawatiran melarikan diri, mengulang perbuatan, atau akan merusak alat bukti, pengadilan tinggi tidak akan melakukan penahanan, dengan sendirinya Ahok akan keluar demi hukum,” kata dia.

Sementara itu, mengenai vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntuntan jaksa penuntut umum, menurut Pohan tidak menjadi masalah. Ia menerangkan, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa tapi terikat pada surat dakwaan.

“Sepanjang Pasal 156 A itu didakwakan, hakim boleh saja memutus dengan pasal tersebut, sekalipun jaksa menyatakan tidak terbukti,” katanya.

Jadi secara prinsip, ujar Pohan, tidak ada yang salah dalam pemberian vonis tersebut terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. Hanya saja memang tidak bisa. Vonis hakim biasanya lebih rendah dari tuntutan jaksa. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!