Komisi Yudisial minta Mahkamah Agung terbuka soal promosi hakim kasus Ahok

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Komisi Yudisial minta Mahkamah Agung terbuka soal promosi hakim kasus Ahok
Komisi Yudisial menilai semua pihak patut mencurigai promosi tersebut, karena dilakukan satu hari pasca sidang pembacaan putusan Ahok.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung untuk lebih transparan dalam menghadapi promosi 3 orang hakim kasus Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Pembukaan rekam jejak para hakim dapat meredam opini publik soal transaksionalitas setelah Ahok dinyatakan bersalah.

“Semua pihak patut mencurigainya. Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca sidang pembacaan putusan,” kata Juru Bicara KY Farid Wadjri saat dihubungi Rappler pada Jumat, 12 Mei.

Ketiganya disebut memang harus sudah memenuhi syarat formil promosi sebagaimana tercantum dalam SK KMA No. 139/KMA/SK/VII/2013.

Ketua Majelis Hakim perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar; Hakim Anggota Jupriyadi menjadi Ketua PN Bandung; sementara Hakim Anggota Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 10 Mei malam, sehari setelah vonis Ahok diketok palu.

Menurut SK, untuk menjadi pimpinan pengadilan tinggi, minimal sudah pernah menjabat Hakim Utama Muda golongan/ruang IV/d; tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; harus lulus uji kelayakan dan kepatuhan oleh Mahkamah Agung.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suyadimenyebut ketiganya dipromosikan lewat rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA. “Secara berkala, selalu dilaksanakan TPM itu dalam setahun beberapa kali,” kata dia pada Kamis, 11 Mei.

Mutasi atau promosi hakim, lanjut dia, terjadi untuk mengisi kekosongan di suatu tempat. Misalkan ada yang pensiun atau dipindahkan ke tempat lain, maka akan dipilih hakim telah memenuhi syarat dari pengadilan lainnya.

Personel yang dipilih pun harus telah memenuhi syarat yang berlaku, termasuk telah bertugas di suatu tempat selama minimal 3-5 tahun. Suyadi mengatakan dalam kasus ini, ketiga hakim tersebut mungkin telah memenuhi kriteria.

“Seperti ketua pengadilannya, semua di Jakarta itu ketua pengadilan itu promosi dan mutasinya, pasti di pengadilan tinggi. Pak Dwiarso itu kalau naik jadi ketua kalau tidak di Medan, Makassar, Denpasar. Tidak boleh di dalam Jawa langsung,” kata dia. Kejadian promosi dari PN ke PN, lanjutnya, sangat jarang terjadi.

Penilaian Komisi Yudisial

Terkait dengan ramainya spekulasi soal persidangan yang tidak adil, KY pun membeberken pantauan mereka. Selama sidang berlangsung, para komisioner hadir dan memantau di lapangan.

“Majelis hakim membuka kesempatan pada pihak manapun untuk hadir dalam sidang, termasuk media,” kata Farid. Bahkan ketika polisi menutup pintu, hakim meminta supaya dibuka kembali.

Kesempatan yang sama juga diberikan kepada baik Jaksa Penuntut Umum hingga Penasihat Hukum. Termasuk ketika tim penasihat hukum menolak bukti tambahan, JPU, hakim mengabulkan. Hakim juga berusaha menggali fakta dari saksi pelapor, saksi fakta, ahli dari kedua belah pihak, maupun terdakwa.

Meski demikian, KY mengkritik pengamana ketat selama 22 kali sidang berlangsung. “Perlu dievaluasi karena menimbulkan kesan kepolisian memberikan privilege kepada terdakwa,” kata dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!