Kuasa hukum: Penangguhan Ahok tergantung dari hakim pengadilan tinggi

Rika Kurniawati

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kuasa hukum: Penangguhan Ahok tergantung dari hakim pengadilan tinggi

ANTARA FOTO

Tim kuasa hukum berharap dengan banyaknya orang yang menjadi penjamin Ahok, hakim akan mengubah status Ahok jadi tahanan kota.

JAKARTA, Indonesia -Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama harus menerima kenyataan pahit dari akhir persidangan kasus penodaan agama yang digelar pada Selasa, 9 Mei. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakannya bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama dua tahun. 

Walaupun merasa ada yang janggal dari penjatuhan vonis hingga ke perintah penahanan, tetapi tim kuasa hukum Ahok yang menamakan diri Bhinneka Tunggal Ika BTP menerima vonis tersebut. Namun, bagi mereka perjuangan belum selesai, karena Ahok memilih untuk mengajukan banding. (BACA: Ahok resmi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi)

Memori banding sudah diajukan secara resmi ke Pengadilan Tinggi pada Kamis kemarin. Ahok berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi memberikan vonis hukum yang lebih ringan. Lalu, bagaimana perkembangan memori banding tersebut?

“Tadi draft satu (memori banding) sudah masuk. Kalau dulu kan sampai draft keempat. Tiap hari  kami akan sempurnakan draft itu,” ujar salah satu anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta ketika memberikan keterangan pers di Pengadilan Tinggi DKI pada Jumat, 12 Mei. 

Dia menyatakan memori banding sifatnya tidak wajib, tetapi tetap dikerjakan oleh tim kuasa hukum. Di dalam memori banding yang terus disempurnakan, akan terlihat perbedaan pendapat tim kuasa hukum dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputuskan pada Selasa kemarin. Perbedaan pendapat dapat dilihat lewat pasal-pasal pidana materi yang ada. 

“Misalnya seperti ‘niat’. Para guru besar (saksi ahli) menyatakan tidak ada niat (untuk menodai agama Islam). Jaksa menyatakan tidak ada niat. Kok tahu-tahu lompat pikiran majelis putusan ini menyatakan ‘ada loh terbukti niat’,” kata Sudirta menjelaskan. 

Selain mengajukan banding, di waktu yang bersamaan tim kuasa hukum juga tengah mengupayakan agar penahanan mantan Bupati Belitung Timur tersebut bisa dikabulkan. Berbagai pihak sudah siap menjadi penjamin dan melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi. Dimulai dari sang istri, Veronica Tan, Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, hingga ribuan warga DKI. Mereka mengaku siap menggantikan Ahok untuk masuk ke dalam tahanan.  

Namun, keputusan tetap berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Mereka yang memiliki penilaian subyektif apakah Ahok layak menjadi tahanan kota atau tetap harus menghuni sel penjara selama proses banding bergulir.

“Tetapi, kami tetap berharap dengan banyaknya orang yang bersedia menjadi penjamin, hal itu dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi,” kata kuasa hukum Ahok yang lain, Sirra Prayuna melalui telepon pada Jumat, 12 Mei.

Di dalam aturan hukum, kata Sirra, tidak dikenal harus ribuan orang yang bersedia menjadi penjamin, baru kemudian dibebaskan. Tetapi yang terpenting memang tidak ada niat dari Ahok untuk melarikan diri.

“Lagipula Pak Ahok selama menjadi terdakwa selama ini sangat kooperatif. Dia selalu hadir di persidangan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. Saya kira dengan jaminan yang ada saat ini sudah cukup,” tutur dia.

Lalu, seberapa yakin Sirra bahwa kliennya bisa ditangguhkan penahanannya? Dia enggan mengomentari hal itu.

“Saya tidak mau berandai-andai soal itu. Biar Pengadilan Tinggi yang menjawab,” katanya.

Proses penahanan Ahok sudah memasuki hari keempat. Pada Kamis kemarin untuk kali pertama, dia berkomunikasi dan menyampaikan pesan kepada para pendukungnya agar membubarkan diri dari depan markas Mako Brimob.

“Saya di sini aman-aman saja. Jika kalian peduli terhadap saya untuk itu saya imbau agar bapak ibu sekalian membubarkan diri. Kita harus menghormati perayaan hari Waisak,” ujar Ahok berkomunikasi melalui handy talkie dan diteruskan di pengeras suara di depan Mako Brimob pada Kamis kemarin.

Pesan Ahok itu merupakan syarat dari para pendukungnya kepada polisi jika mau mereka bubar. – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!