Indonesia

Ini penyebab Polda Bali lambat tangani kasus Munarman

Bram Setiawan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ini penyebab Polda Bali lambat tangani kasus Munarman
Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, Hasan Ahmad yang mengunggah video ke situs FPI.

DENPASAR, Indonesia – Puluhan orang berdemonstrasi di depan Mapolda Bali pada Senin, 15 Mei untuk meminta penjelasan dari kelanjutan penyelidikan kasus juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Massa yang terdiri dari Perguruan Sandhi Murti, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan pecalang menganggap penanganan kasusnya sangat lambat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Perwakilan massa sebanyak 15 orang kemudian bertemu dengan Wakil Direktur Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan dan Kabid Humas AKBP Hengky Widjaja. Pertemuan digelar di ruang rapat Direktorat Reskrimsus selama satu jam.

Dalam pertemuan tersebut terungkap alasan mengapa polisi lambat dalam menyelidiki kasus Munarman, yaitu karena mereka belum berhasil menemukan satu tersangka lagi.

“Kami menggunakan UU ITE, di mana harus memproses yang upload dulu. Jadi, tidak bisa misalnya Munarman dulu (diproses),” ujar Hengky.

Satu tersangka yang tengah diburu diketahui bernama Hasan Ahmad. Polisi telah menetapkan Hasan sebagai tersangka pada Februari lalu. Dia merupakan pengelola situs FPI dan pelaku yang mengunggah video yang menayangkan pernyataan Munarman.

Dalam video tersebut, Munarman terekam menuduh pecalang (petugas keamanan adat di Bali) telah melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam untuk salat Jumat.

“Kami sudah menetapkan Hasan Ahmad sebagai buronan (DPO) sejak 28 Februari 2017. Di rumahnya (Hasan Ahmad) tidak ada,” kata dia.

Hasan diketahui bermukim di Malang, Jawa Timur. Oleh sebab itu, katanya, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Polres Malang. Tetapi, hampir tiga bulan berlalu, belum ada perkembangan yang signifikan. Hasan juga dua kali mangkir dari panggilangan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari terkait pernyataannya di video yang diunggah ke Youtube dan berdurasi 1:24:19 pada Juni tahun lalu. Dalam video yang berjudul “Heboh FPI Sidak Kompas” itu, terungkap Munarman secara langsung telah menuding pecalang tanpa didasari bukti.

Akhirnya dia ditetapkan sebaga tersangka oleh Polda Bali pada 7 Februari. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Munarman mengajukan pra peradilan. Namun, dia malah memilih untuk mencabut permohonan pra peradilan pada pertengahan Februari.

Permohonan gugatan itu diterima panitera muda pidana Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Suwastika, Jum’at, 17 Februari. Akta tanda terima surat pencabutan itu bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps.

Sementara, kuasa hukum Advokat Bhinneka Tunggal Ika, Valerian Libert Wangge mendesak agar proses kasus Munarman cepat dituntaskan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan keresahan.

Selain itu, Valerian juga meminta agar polisi menahan Munarman dan Hasan Ahmad.

“Hasan Ahmad tersangka utama dalam kasus ini. Kalau demikian, berarti Munarman punya potensi melarikan diri juga, karena mereka satu jaringan FPI,” katanya.

Juru bicara Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika, Agustinus Nahak menambahkan bahwa mereka akan terus memantau proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Intinya kasus sudah SPDP di pihak kejaksaan. Maka dalam waktu dekat sama-sama kita pantau lah, jadi jangan sampai sudah tersangka bebas berkeliaran,” kata Agustinus. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!