Indonesia

Bukit Duri digusur, Sandyawan ajukan judicial review

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bukit Duri digusur, Sandyawan ajukan judicial review
“Saya mewakili diri saya sendiri, sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri,”

JAKARTA, Indonesia — Aktivis Sandyawan Sumardi akan mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 1 Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya di Mahkamah Konstitusi, Selasa 16 Mei 2017.

Sandyawan akan datang ke Mahkamah Konstitusi bersama para pengacara publik dari Ciliwung Merdeka pada pukul 11.00 WIB. “Saya mewakili diri saya sendiri, sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri,” kata Sandyawan dalam keterangan tertulis, Selasa 16 Mei 2017.

Sandyawan menjelaskan dirinya bersama warga Bukit Duri digusur secara paksa oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dasar penggusuran tersebut adalah Undang-undang No 1 Tahun 1961. 

Alasannya, karena pemohon tidak bersertifikat. Sementara bukti kepemilikan tanah berupa jual-beli di bawah tangan tidak diakui oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengambil paksa tanah milik pemohon dan menghancurkan bangunan milik pemohon dengan alasan bahwa bahwa tanah pemohon adalah tanah negara,” tulis Sandyawan. 

Karena itulah Sandyawan mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 1 Tahun 1961 yang dijadikan dasar pemerintah melakukan penggusuran. “Pemohon mengalami penggusuran paksa tanpa mendapatkan ganti rugi yang layak,” tulis Sandyawan lagi.

Padahal, menurut Sandyawan, menurut buku perencanaan Proyek dan AMDAL proyek Normalisasi Kali Ciliwung, disebutkan jika tanah yang digunakan untuk pelaksanaan proyek Normalisasi Kali Ciliwung merupakan tanah-tanah milik warga yang sudah dimiliki dan dihuni secara turun-temurun. 

“Oleh karena itu”, Sandyawan melanjutkan, “Pembebasan lahan untuk proyek normalisasi kali Ciliwung harus dilaksanakan dengan mekanisme pembebasan lahan berdasarkan UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.” —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!