Ditetapkan sebagai tersangka, Firza Husein berencana mengajukan pra peradilan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ditetapkan sebagai tersangka, Firza Husein berencana mengajukan pra peradilan
Azis menilai seharusnya polisi fokus untuk mencari pelaku pengunggah dan perekayasa foto-foto yang diunggah ke situs baladacintarizieq.

JAKARTA, Indonesia – Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar mengatakan akan mengajukan pra peradilan terhadap penetapan status tersangka bagi kliennya. Firza ditetapkan menjadi tersangka dalam perbuatan yang memenuhi unsur pornografi. (BACA: Mengapa Firza Husein berstatus tersangka, sedang Rizieq masih saksi?)

Usai diperiksa selama hampir 10 jam, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengantongi dua bukti bahwa Firza sengaja mengabadikan foto telanjangnya dan dikirimkan ke pihak lain. Polisi akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka. Ini menjadi status tersangka kedua, setelah sebelumnya dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan upaya makar.

“Iya, ke arah sana (mengajukan praperadilan),” kata Azis di Mapolda Metro Jaya pada Selasa malam, 16 Mei.

Azis menyesalkan mengapa justru kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, seharusnya personel kepolisian fokus mencari pelaku pengunggah dan perekayasa foto-foto yang diunggah ke situs baladacintarizieq.

“Itu dia yang menjadi tanda tanya. Menurut saya, hal itu enggak sulit dibandingkan menetapkan status tersangka kepada seseorang yang sebenarnya menjadi korban,” katanya.

Dia mengaku akan terus mendampingi Firza selama proses pemeriksaan dilakukan, termasuk hari ini.

Usai diperiksa Firza ditahan di Polda Metro Jaya selama 24 jam. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini, penyidik harus menentukan apakah Firza ditahan hingga 20 hari ke depan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!