Kemenlu pantau keberadaan Rizieq Shihab di luar negeri

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kemenlu pantau keberadaan Rizieq Shihab di luar negeri
Kemenlu baru dapat terlibat jika kepolisian telah menerbitkan red notice terhadap Rizieq Shihab.

YOGYAKARTA, Indonesia – Kementrian luar negeri mengaku ikut memantau aktivitas pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang saat ini tengah berada di Jeddah, Arab Saudi. Tetapi Kemlu mengaku belum mendapat permintaan dari aparat kepolisian di Indonesia untuk terlibat dalam upaya hukum seperti memulangkan Rizieq ke Tanah Air.

Kewenangan Kemlu pun juga terbatas hanya memantau berdasarkan informasi yang diperoleh dari otoritas keamanan. Mereka tidak dapat melakukan upaya terkait penegakan hukum.

“Kami memantau (keberadaan Rizieq di luar negeri), tentu saja iya. Tentu kami memantau berdasarkan informasi yang diperoleh dari penegak hukum,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri, AM Fachir usai membuka workshop “Experts Meeting on Digital Diplomacy” di Universitas Gadjah Mada pada Rabu, 17 Mei.

Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh Kemlu? Fachir menjelaskan Kemlu dapat membantu menjembatani kerja sama dengan negara lain tempat Rizieq kini berada. Tetapi, dia menggaris bawahi kerja sama dengan negara tersebut baru dapat teralisasi jika pihak Indonesia mengeluarkan red notice.

“Jika sudah ada pengajuan red notice dari kepolisian Indonesia itu kan sifatnya internasional, kerja sama antar negara yang memang sudah jadi norma internasional. So far itu (red notice) belum ada,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Saudi.

Jika red notice sudah diterbitkan, maka seluruh negara yang tergabung di dalam Interpol harus menindak lanjuti permintaan untuk menahan dan mengekstradisi individu yang bersangkutan.

Tuntut keadilan

Sementara, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro memastikan kliennya akan kembali ke Indonesia. Dia berada di Saudi untuk mengatur strategi dalam pemeriksaan kepolisian. Sebab, Rizieq merasa kini tengah dibidik oleh penguasa di Indonesia.

“Habib Rizieq telah dua kali mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum dengan menjalani huuman penjara sebagai konsekuensi dari perjuangannya menegakan amar ma’ruf dan nahi mungkar sesuai keyakinan objektifnya,” ujar Sugito melalui keterangan tertulis pada Selasa malam, 16 Mei.

Menurut Sugito, kliennya saat ini tengah mengalami ketidakadilan. Citranya tengah dirusak melalui penyebaran percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang kini beredar di media sosial. Sugito menegaskan percakapan itu hasil rekayasa.

“Tidak ada hasil pembuktian ilmiah secara teknologi informasi yang menunjukkan kebenaran bahwa Habib Rizieq adalah pelaku penyebaran perkcapan itu. Herannya, perbuatan keji tokoh yang tidak diketahui dan kali pertama yang menyebar fitnah itu tidak segera diselidiki oleh Polda Metro,” kata dia.

Dia mempertanyakan mengapa justru mengejar pemeriksaan yang ditujukan kepada Rizieq. Keadaan ini di mata Sugito, tidak lebih dari sebuah ironi penegakan hukum.

“Habib Rizieq adalah korban fitnah yang berhak menuntut oknum penyebarnya jika polisi berhasil menemukan aktornya,” tutur dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!