SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi menggandeng pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi upaya pembubaran oleh pemerintah. Yusril akan didampingi 1.000 advokat yang berasal dari berbagai daerah.
“TP-HTI ini bertugas untuk menyampaikan pendapat hukum dan pembelaan terhadap HTI, para aktivis, simpatisan dan kegiatan-kegiatannya sehingga bisa berjalan seperti sedia kala.” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.
Ismail mengatakan keberadaan HTI diakui oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI sendiri telah berbadan hukum sejak 2 Juli 2014 dengan nomor badan hukum AHU-0000258.60.80.2014.
Terkait dengan berita pembubaran HTI yang berkembang akhir-akhir ini, Yusril menyatakan secara tegas bahwa HTI belum dibubarkan.
“Kami tegas mengatakan HTI belum dibubarkan dan sampai hari ini HTI masih sah berdiri dan masih leluasa untuk melakukan kegiatan-kegiatan di wilayah hukum Negara Indonesia sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum, norma kesusilaan, kepatutan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Sementara Yusril Ihza membeberkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah apabila ingin membubarkan sebuah ormas.
“Yang pertama itu langkah persuasif, kemudian langkah administratif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali, sampai yang paling berat penghentian sementara kegiatan. Kalau tidak diindahkan juga, baru kemudian pemerintah bisa membubarkan ormas itu tapi dengan melalui permohonan kepada pengadilan.” katanya.
Yusril menyatakan bahwa hingga konferensi pers ini dilakukan, pemerintah belum melakukan semua langkah-langkah tersebut kepada HTI. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.