Kasus dugaan pornografi, Rizieq Shihab jadi tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus dugaan pornografi, Rizieq Shihab jadi tersangka

ANTARA FOTO

Kuasa hukum memastikan Rizieq akan melawan dengan mengajukan pra peradilan

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan kliennya berencana melakukan pra peradilan atas penetapan status tersangka yang dijatuhkan oleh Polda Metro Jaya. Saat ini Sugito tengah berada di Saudi untuk menjenguk dan memberi kabar kepada kliennya. 

“Habib dalam keadaan sehat, tegar dan akan tetap melawan,” ujar Sugito melalui pesan pendek kepada Rappler pada Senin sore, 29 Mei. 

Dia mengatakan berencana akan kembali ke Tanah Air pada Rabu, 1 Juni. Sedangkan, Rizieq tetap berada di Saudi. 

“Habib (baru akan pulang) sambil melihat keadaan dulu,” katanya. 

Sebelumnya, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya telah menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. 

“Benar (Habib Rizieq) sudah jadi tersangka,” kata Wahyu Hadiningrat saat dihubungi melalui telepon pada Senin, 29 Mei. 

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada pukul 12:00 WIB. Menurut Wahyu, pihak penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka. Bukti ditemukan penyidik dari percakapan dan ponsel milik Firza. 

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4, pasal 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kasus ini bermula ketika situs baladacintarizieq.com memuat percakapan berkonten pornografi yang diduga dilakukan oleh Firza Husein dengan akun bernama Rizieq. Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut juga ditemui foto perempuan telanjang.

Polisi sebelumnya telah dua kali memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Rizieq mangkir dalam dua panggilan tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2017 juga telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. Namun Rizieq saat ini sedang berada di Arab Saudi.

Sementara Firza Husein telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diambil setelah Kepolisian memeriksa keaslian foto perempuan tanpa busana terdapat dalam percakapan melalui WhatsApp tersebut.  

Dari hasil analisa ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli Firza Husein. Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. 

Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. — dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!