Menag Lukman: Serahkan semua persoalan kepada proses hukum

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menag Lukman: Serahkan semua persoalan kepada proses hukum

ANTARA FOTO

Polisi tengah menyusun red notice untuk diajukan ke interpol dan menangkap Rizieq Shihab

JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau semua warga Indonesia untuk patuh terhadap hukum. Ini juga berlaku bagi pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan bermuatan pornografi diduga dengan Firza Husein.

Sebagai warga yang taat kepada hukum, maka pengadilan yang akan membuktikan apakah seorang individu memang bersalah seperti yang dituduhkan.

“Jadi, ikuti saja proses hukum yang berlangsung dan yang tengah berjalan. Nanti di pengadilan akan dibuktikan,” kata Lukman ketika ditemui media di Istana Bogor pada Senin malam, 29 Mei usai melakukan buka puasa.

Dia mengatakan masyarakat harus dididik dan memahami proses yang tengah berjalan. Tujuannya, untuk menghindari aksi main hakim sendiri. Lukman mengaku tetap mengandalkan apa pun yang dihasilkan dari proses peradilan.

“Karena bagaimana pun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim dengan pengalaman dan kompetensinya itu tentu akan memenuhi keadilan masyarakat,” kata dia.

Lukman juga mengimbau agar publik tidak main hakim sendiri dalam menyikapi adanya tudingan penghinaan ulama seperti yang kini tengah ramai terjadi. Warga yang diduga melakukan penghinaan terhadap ulama kemudian dirisak di media sosial. Kemudian, di dunia nyata mereka diinitimidasi oleh sekelompok ormas tertentu.

“Prinsipnya tetap selesaikan berbagai masalah secara kekeluargaan, kalau tidak memungkinkan dengan cara itu maka selesaikan secara hukum. Intimidasi justru adalah bentuk dari penyelesaian persoalan sendiri,” tutur Lukman.

Surat penangkapan

Sementara, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro mengaku tengah menyusun dokumen untuk pengajuan red notice kepada Interpol. Red notice dikirimkan agar kepolisian bisa menangkap dan memulangkan Rizieq yang kini tengah berada di Saudi.

Tetapi, sebelum Polri meminta bantuan kepada Interpol, pihaknya akan menerbitkan surat penangkapan lebih dulu kepada Rizieq khusus untuk di Indonesia. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, ini merupakan salah satu prosedur untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

“Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya di Jakarta pada Senin malam, 29 Mei.

Jika Rizieq tidak mematuhi surat penangkapan tersebut, maka Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri. Mereka lah yang akan meneruskan red notice atas nama Rizieq ke Interpol.

“Kami juga sudah buat DPO kalau dia belum kembali ke Tanah Air, lalu kami terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus dilengkapi,” ujarnya.

Argo mengaku pihak kepolisian sudah melakukan upaya persuasif kepada Rizieq melalui kuasa hukumnya agar kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Tetapi, dia justru tidak menunjukkan tanda-tanda kooperatif.

“Kami kan sudah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air. Kalau enggak ya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai,” kata Argo.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi. Penetapan Rizieq sebagai tersangka menyusul Firza yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Percakapan mereka kemudian diunggah di laman www.baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!