Menikmati kesyahduan Ramadan di Aceh

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menikmati kesyahduan Ramadan di Aceh
Warung makanan dan minuman dilarang buka pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

                      

PIDIE, Indonesia — Ridwan, 45 tahun, tak berkedip menatap layar televisi. Di sudut sebuah warung kopi di pinggiran Kota Sigli, ibukota Kabupaten Pidie, Aceh, ia serius mengamati Menteri Agama Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengumumkan jatuhnya satu Ramadan.

Meski telah menerima selebaran imsakiyah jauh-jauh hari sebelumnya, Ridwan masih perlu mengetahui pengumuman resmi awal puasa dari pemerintah. “Kita perlu kepastian dari pemerintah tentang awal Ramadan, karena sekarang ada kekhilafan dalam penentuan mulai puasa,” katanya, Sabtu, 26 Mei 2017.

Sore itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengumumkan secara resmi awal Ramadan jatuh pada Sabtu, 27 Mei 2017. Ridwan merasa lega. Kepalanya mengangguk pelan sambil senyum merekah di wajahnya. Kopi pancung (kopi yang hanya diseduh setengah gelas) diaduk perlahan. 

Ia menyeruputnya sambil terus memandang ke arah televisi di dalam warung. Sesekali ia mengisap rokok menggunakan tangan kiri. Tak lama berselang kemudian, ia beranjak pulang.

Matahari tenggelam. Sayup-sayup terdengar azan magrib berkumandang. Warung, toko dan kios ditutup. Pengendara di jalanan pun berhenti menuju masjid untuk menunaikan salat magrib. 

Malam pertama Ramadan, usai salat magrib para pemilik toko di Aceh tidak membuka lagi dagangannya hingga salat tarawih selesai. Bahkan, jalanan pun tampak sunyi. Tak ada kendaraan yang melintas.

Pantauan Rappler, selama Ramadan pusat pasar Beureunuen, Pidie, tampak sunyi saat salat tarawih digelar. Semua toko ditutup. Beberapa pemilik toko malahan ikut mematikan lampu di halaman depan toko. Hal itu membuat suasana semakin sunyi karena tiada penerang.

Warung-warung tutup di Pasar Kota Bakti, Pidie, Aceh, Selasa (30/5). Selama Ramadan, warung-warung di sini baru boleh buka pada pukul 16.00 setiap harinya. Foto oleh Habil Razali/Rappler

Suasana yang sama juga  terlihat di pusat pasar Kota Sigli. Di sana semua deretan toko di pinggir jalan Sultan Iskandar Muda itu ditutup. Aktivitas pasar pun terhenti sejenak hingga salat tarawih digelar.

Suasana lengang juga tampak pada siang hari. Di Pasar Kota Bakti, Pidie, warung tutup, dikarenakan warung makan dilarang berjualan hingga sore hari. Hanya toko pakaian dan elektronik yang tetap buka sejak pagi hari.

Himbauan dari Forkopimda

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan sebaran di berbagai tempat tentang imbauan larangan berjualan bagi pemilik usaha makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Pedagang baru diperbolehkan menjajakan makanan dan minuman pada sore hari atau tiga jam menjelang waktu berbuka puasa. Larangan itu tertuang dalam seruan bersama dalam beberapa poin. 

Dalam seruan itu terdapat beberapa poin lainnya, di antaranya mengatur pemilik warung dan pengusaha salon, hotel dan tempat hiburan. Seruan itu sudah disebar ke berbagai tempat sehari menjelang bulan Ramadan.

Seruan bersama itu dikeluarkan pada Kamis, 25 Mei 2017, dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1438 H dan melaksanakan Syariat Islam secara kaffah di Aceh. 

Seruan bersama Forkopimda ini ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Dandim 0101/BS, Kapolresta, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kajari Banda Aceh. 

Larangan untuk pemilik usaha minuman dan makanan, terdapat dua poin. Pertama melarang penjual minuman dan makanan menjajakan dagangan mereka mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB sore hari. Sedangkan poin kedua melarang pengusaha warung kopi berjualan saat berlangsung salat tarawih.

Untuk usaha biliar, PlayStation, dan hiburan lainnya dilarang beroperasi selama bulan puasa. Sementara pihak hotel dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko, dan sejenisnya.

“Pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Untuk salon, agar tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon,” kata Kabag Humas Setdako Banda Aceh Dody Haikal dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2017.

Selain itu, kata Dody, pengusaha hotel dan kafe dilarang menyediakan makanan dan minuman pada siang hari, menggelar karaoke, dan hiburan lainnya. Pengusaha hotel juga dianjurkan untuk memutar tausiah dan musik yang bernuansa islami.

Tadarus sepanjang malam

Selain itu, suasana yang membuat Ramadan tampak syahdu di Aceh adalah suara lantunan Alquran menggunakan pengeras suara dari meunasah-meunasah (surau) dan masjid.

Warga bertadarus Alquran sepanjang malam, sejak usai salat tarawih hingga menjelang sahur. Kegiatan itu dilaksanakan dari malam pertama Ramadan hingga malam terakhir. 

Membangun warga untuk sahur pun tampak unik, yaitu menggunakan pengeras suara di surau dengan melafalkan shalawat serta ajakan untuk bersahur. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!