Densus tangkap 4 orang terkait bom Kampung Melayu

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Densus tangkap 4 orang terkait bom Kampung Melayu
Dua orang di antaranya pernah belajar merakit bom

 

JAKARTA, Indonesia — Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Keempat orang tersebut ditangkap di tempat terpisah pada Selasa, 30 Mei 2017.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan dua orang pertama yang ditangkap adalah pria berinisial AS dan BF alias I pada Selasa pagi. 

“AS merupakan orang yang ditemui Ahmad Sukri pelaku bom Kampung Melayu pada 23 Mei 2017,” kata Martinus dalam keterangan yang diterima, Selasa 30 Mei 2017.

Martinus melanjutkan, AS bahkan menyerahkan motor milik rekannya yang kemudian diserahkan kepada R alias B. R alias B sebelumnya diamankan Densus di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu 27 Mei 2017.

Sementara itu BF diduga memiliki hubungan pertemanan dengan pelaku bom bunuh diri Kampung Melayu, Ahmad Sukri. Pihaknya pun tengah memeriksa lebih jauh terkait kedekatan keduanya.

Sementara dua orang lainnya ditangkap di Jambi, yakni M dan W alias AM. Keduanya dideteksi pernah berlatih perang dan belajar merakit bom.

“M dan W ikut dalam pelatihan atau tadrib yang diadakan dua kali di daerah Kampar-Riau bersama-sama dengan lebih kurang 16 orang dan ikut dalam pelatihan pembuatan bom oleh kelompok Jambi di kediaman W alias A dengan instruktur dari Bogor,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dua ledakan terjadi di Terminal Kampung Melayu pada Rabu malam, 24 Mei 2017. Akibat ledakan ini, 3 anggota Polri meninggal dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka. Sementara dua terduga pelaku bom bunuh diri tewas di tempat. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!