DPRD usulkan Djarot sebagai gubernur definitif Jakarta

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

DPRD usulkan Djarot sebagai gubernur definitif Jakarta

ANTARA FOTO

Penetapan resmi tinggal menunggu persetujuan Kemendagri dan presiden

JAKARTA, Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengusulkan Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta. Usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Disampaikan penggangkatan terhadap Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017 sekaligus pemberhentiannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta,” kata Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi dalam rapat paripurna DPRD di Jakarta pada Rabu, 31 Mei.

Sebelumnya, ia membacakan surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, yang sekaligus merupakan pengumuman kepada anggota dewan. Ini merupakan tindak lanjut dari usulan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang meminta DPRD menindaklanjuti permohonan Ahok tersebut.

Seharusnya, Ahok dan Djarot mengakhiri masa jabatannya pada 15 Oktober 2017 mendatang, dan digantikan oleh gubernur dan wkail gubernur terpilih Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Fraksi PDIP menyambut baik pengusulan Djarot yang merupakan kader partainya. Mereka sekaligus mengapresiasi kinerja Ahok yang dinilai menjalankan program yang menyentuh rakyat dan menuntaskan proyek-proyek besar.

Beberapa yang disebutkan adalah proyek simpang Semanggi, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), KJP, KJS, dan Jakarta Smart City.

“Kami mengharapkan pengganti beliau akan melanjutkan gaya kepemimpinan yang betul-betul untuk kesejahteraan Jakarta. Kami harapkan Pak Djarot cepat, trengginas menanggapi laporan-laporan masyarakat,” kata Joni Simanjuntak dari Fraksi PDIP.

Satu-satunya interupsi berasal dari Fraksi Golkar yang mempertanyakan kedudukan hukum kasus Ahok. Ia mengaku anggota dewan tidak pernah mendapat paparan langsung dari ketua dan wakil ketua DPRD, dan hanya mendengar dari berita.

Mereka meminta supaya DPRD melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk mendapat paparan yang lebih jelas.

“Kalau jaksa tidak banding maka perkara inkracht, kalau banding maka perkara akan terus. Kalau faktanya di pengadilan sudah inkracht, maka pertanyaan kami sederhana, pengunduran diri ini dari mana?” kata anggota Fraksi Golkar Nurdin Akbar Lubis.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan seluruh masukan tersebut dicatat. Menurut dia, sidang hari ini sifatnya hanya pemberitahuan kepada anggota dewan saja.

“Ini pemberitahuan saja bagaimana mengangkat Pak Djarot di sini kan bukan hak kita. Yang mengangkat presiden,” kata dia seusai sidang.

Terkait permintaan kunjungan ke Pengadilan Tinggi, Pras tidak banyak berkomentar. Penyampian surat Ahok sendiri sudah berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Selasa lalu supaya disampaikan lewat paripurna.

Wakil Ketua DPRD dari Gerindra, M. Taufik mengatakan usulan tersebut akan ditindaklanjuti namun tidak memberikan kepastian. Meski demikian, pencalonan Djarot tidak akan terganggu.

“Tidak akan (dicabut) kan sudah sesuai dengan UU Otda,” kata dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!