Amien Rais disebut jaksa terima Rp 600 juta dari dana alkes

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Amien Rais disebut jaksa terima Rp 600 juta dari dana alkes

ANTARA FOTO

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut jaksa hukuman penjara 6 tahun

JAKARTA, Indonesia – Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) M. Amien Rais disebut telah menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

“Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam, 31 Mei.

Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

“Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF),” kata Iskandar.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

“Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya. Buktinya tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu,” ujarnya menambahkan.

Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindah bukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:

  • Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
  • Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
  • Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
  • Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
  • Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
  • Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
  • Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
  • Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta

Dituntut 6 tahun

Dalam perkara ini, Siti dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam dakwaan pertama Siti didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) untuk mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Ia disebut meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp1,597 miliar serta memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp4,55 miliar sehingga total merugikan keuangan negara sejumlah Rp6,148 miliar.

Alasan Siti menunjuk PT Indofarma Global Medika sebagai rekanan untuk melaksanaan pengadaan stok penyangga (buffer stock) tersebut karena direktur perusahaan itu Ary Gunawan datang bersama dengan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yakni Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir, Ketua PAN saat itu.

Siti pun dinilai sebagai Menteri Kesehatan menyalah gunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya sebagai menkes atau pengguna anggaran dengan mengarahkan kegiatan pengadaan alkes dengan menerbitkan surat penunjukkan langsung.

“Sehingga mengakibatkan Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Diana Cici maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri mendapatkan keuntungan sehingga unsur agar diri dan orang lain mendapat keuntungan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” ungkap Iskandar. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!