Polri: 38 WNI terlibat peperangan di Marawi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polri: 38 WNI terlibat peperangan di Marawi
Empat orang di antaranya diduga telah tewas di Marawi

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Setyo Wasisto mengatakan ada 38 WNI yang terlibat peperangan di kota Marawi, Filipina selatan. Empat orang di antaranya diduga telah tewas di sana.

“Yang terlibat terorisme ada 38 orang, terdiri atas 37 orang pria dan satu perempuan,” ujar Setyo di Mabes Polri pada Jumat, 2 Juni.

Selain empat orang yang diduga tewas, 12 orang di antaranya sudah dideportasi ke Indonesia. Sementara, 22 orang lainnya masih ada di Filipina selatan.

Dia mengatakan jaringan terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sedang membangun basis kekuatan di Marawi, Filipina untuk menguasai wilayah Asia Tenggara.

Sebelumnya, Mabes Polri mengonfirmasi ada tujuh WNI yang kini masuk ke dalam daftar buronan mereka karena diduga terlibat dalam peperangan dengan kelompok Maute yang berafiliasi dengan ISIS. Tujuh orang itu diketahui sebagai Yayat Hidayat Tarli, Al Ikhwan Yushel, Anggara Suprayogi, Yoki Pratama Windyarto, Moch. Jaelani Firdaus, Muhamad Gufron dan Muhammad Ilham Syahputra. Ilham diduga telah tewas dalam pertempuran di Marawi.

Selain WNI yang terlibat peperangan dengan kelompok Maute, ada pula 17 WNI yang berada di Filipina selatan. Mereka dipastikan bukan bagian dari kelompok militan tersebut, karena merupakan jemaah tablig.

Kementerian Luar Negeri sudah berhasil mengevakuasi 17 WNI itu hingga ke KJRI Davao dan menanti dipulangkan ke Tanah Air.

Tak bisa dipidana

DPO. Empat WNI yang masuk ke dalam DPO kepolisian Filipina. Foto: Divisi Humas Mabes Polri

Sementara, Setyo mengatakan jika ke-34 WNI yang masih hidup dan bertempur bersama kelompok Maute, tidak bisa dikenakan tindak pidana atas perbuatan mereka. Sebab, tindak kejahatan itu dilakukan di luar Indonesia.

“Inilah kelemahan UU terorisme kita. Itu sebabnya mengapa kami berharap agar segera direvisi. Kami tidak bisa memidanakan mereka karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan di dalam negeri. Locus (Tempat) pelanggaran dilakukan di luar negeri,” kata dia di Mabes Polri. 

Kalau pun ada hukum yang bisa digunakan hanya sebatas pelanggaran imigrasi karena telah menyalahgunakan dokumen visa kunjungan. Hukumannya, menurut Setyo, dinilai terlalu ringan. 

“Paling tidak sampai lima tahun,” katanya ketika dikonfirmasi melalui telepon. 

Walau begitu, Densus 88 Anti Teror akan terus menggali latar belakang 38 WNI tersebut. Penelusuran terfokus apakah 38 WNI ini pernah melakukan atau merencanakan aksi teror di Indonesia.

“Ini dari Densus sedang mendalami. Saya dapat informasi dari Densus. Mereka kan ada profiling, kami profiling apakah mereka ada data kegiatan (teror) di Indonesia,” katanya. 

Polisi juga akan mengecek apakah ke-38 WNI itu pernah mengajak seseorang untuk melakukan aktivitas radikal di Filipina. Jika ada, maka polisi juga akan mengenakan tindakan pidana.

“Kami akan cocokan dan ada data di profiling kami, itu bisa dipidanakan,” tutur dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!