Indonesia

Majelis hakim kabulkan penangguhan penahanan Nuril Maknum

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Majelis hakim kabulkan penangguhan penahanan Nuril Maknum
Persidangan selanjutnya akan dilakukan pada 14 Juni

JAKARTA, Indonesia – Baiq Nuril Maknum boleh sedikit menarik nafas lega usai majelis hakim pada Rabu, 31 Mei mengabulkan penangguhan penahanannya menjadi tahanan kota. Keputusan itu didasari oleh beberapa hal, di antaranya Nuril tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil. Bahkan, satu orang anak Nuril masih berusia lima tahun.

“Menetapkan mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut. Mengalihkan status penahanan terdakwa Baiq Nuril Maknun dari penahanan rutan di Rutan Mataram menjadi tahanan kota sejak tanggal 31 Mei 2017 hingga tanggal 24 Juli 2017,” ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada yang ditanda tangani pada Rabu kemarin.

Nuril diminta untuk wajib melapor ke Pengadilan Negeri Mataram pada setiap Senin dan Kamis.

Mengetahui hal itu, Nuril mengaku bersyukur karena akhirnya dia bisa berkumpul untuk sementara waktu dengan keluarga. Ketua koordinator tim kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan proses sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 14 Juni.

Joko mengaku optimistis dapat membebaskan Nuril dari jerat dakwaan pelanggaran UU ITE yang telah dituduhkan kepadanya.

“Jika dilihat dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan, termasuk saksi ahli, baik dari pihak Kemkominfo dan Komnas Perempuan, mereka menyatakan upaya Nuril untuk menyebar luaskan materi rekaman itu tidak terpenuhi,” kata Joko yang dihubungi Rappler melalui telepon pada Rabu malam, 31 Mei lalu.

Walau demikian, Nuril belum bisa bernafas lega. Sebab, kendati kasus ini sudah memiliki kejanggalan, tetapi tetap diproses oleh kepolisian dan berakhir di meja hijau.

Joko mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak bulan Maret 2015. Pada tanggal itu pula, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, ada jeda waktu yang cukup lama bagi pihak kepolisian memanggil Nuril untuk dimintai keterangan dan menahannya.

“Dia baru dipanggil oleh penyidik kepolisian pada 27 Maret 2017. Lalu, di tanggal itu pula dia langsung ditahan. Ada jeda waktu sekitar dua tahun, baru polisi memproses kasus ini,” kata Joko.

Kasus ini mencuat ke publik setelah perempuan berusia 36 tahun itu terjerat kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nuril dianggap telah merekam materi pembicaraan di telepon dengan mantan atasannya yakni Muslim.

Di dalam pembicaraan telepon, Muslim kerap membahas topik yang bernada asusila. Salah satunya mengenai hubungan seksualnya dengan seorang perempuan berinisial “L” yang ternyata pernah menjabat sebagai bendahara di SMAN 7 Mataram.

Kepada Joko, Nuril mengaku sudah muak mendengar kisah tersebut. Tetapi, Nuril tidak bisa melakukan apa-apa. Muslim ketika itu bertindak sebagai Kepala SMAN 7 Mataram.

Sedangkan, posisi Nuril hanya seorang pegawai honorer di sekolah. Posisi Muslim sendiri sudah berkeluarga.

Menurut Joko, Nuril sudah berusaha menolak. Beberapa kali telepon yang berisi curhatan Muslim tidak digubris oleh Nuril.

“Tetapi jika telepon itu tidak diangkat, maka keesokan harinya Muslim akan marah di sekolah. Jika tidak marah, maka Muslim akan mencari-cari kesalahan Nuril sehingga mengharuskan dia dipanggil ke ruang kerjanya,” kata Joko.

Lantaran kerap terlihat bolak-balik dari ruang kerja Muslim, muncul rumor di sekolah ada hubungan istimewa antara Nuril dengan pimpinan sekolah. Hal itu sungguh merugikan Nuril dan keluarganya.

“Akhirnya, dia tidak memiliki kekuasaan untuk menolak. Ada relasi kuasa antara atasan dengan bawahan,” kata dia sambil menyebut Nuril sudah menceritakan hal tersebut kepada suaminya.

Untuk menjaga diri, maka Nuril memilih untuk merekam pembicaraannya di telepon dengan Muslim. Dia menganggap mungkin satu saat hal itu bisa menepis anggapan warga sekolah yang menilai ada hubungan spesial dengan Muslim.

Usai merekam pembicaraan telepon dengan Muslim, Nuril mengaku hanya memperdengarkannya kepada dua orang. Itu pun dia mengaku tidak pernah menyebar luaskan materi rekaman tersebut.

Entah bagaimana, informasi mengenai rekaman itu diketahui oleh pegawai SMAN 7 lainnya yakni Imam Mudawin. Dari fakta di persidangan tersirat dia memiliki dendam terhadap Muslim. Sehingga, dia berharap materi rekaman yang dimiliki Nuril bisa membantu untuk membalas dendamnya itu.

Imam ingin membalas tindakan Muslim dengan melaporkan perbuatan selingkuhnya tersebut kepada anggota DPRD. Oleh sebab itu, dia terus membujuk Nuril agar menyerahkan materi rekaman. Tetapi, Nuril menolak. Dia tidak ingin menyebar luaskan materi rekaman berisi pembicaraan cabul itu.

Imam tidak putus asa. Setiap hari selama satu pekan, Imam terus melobi agar materi rekaman suara itu diberikan kepadanya.

Nuril akhirnya menyanggupi. Maka, didampingi dua staf sekolah lainnya, Nuril dan Imam mendatangi kakak iparnya. Sebab, ponsel yang semula digunakan Nuril untuk merekam pembicaraan itu diberikan kepada kakak iparnya yang bekerja di Dinas Kebersihan.

“Saat menyerahkan materi rekaman ke laptop, Nuril jelas mengatakan kepada Imam: ‘Pak Imam, hanya bapak saja ya yang saya berikan ini,’” ujar Joko menirukan suara Nuril kala itu.

Tetapi, pada kenyataannya materi berisi pembicaraan cabul itu justru tersebar luas. Muslim dikenai sanksi oleh dinas pendidikan dan dipindah tugaskan ke sekolah lain.

“Tetapi, sebelum dipindah ke sekolah lain, Muslim masih memiliki kuasa untuk memberhentikan Ibu Nuril dari pekerjaannya sebagai staf tata usaha. Praktis sejak Maret 2015 hingga saat ini, Nuril tidak memiliki pekerjaan,” tutur Joko.

Kasus yang janggal

KEPUTUSAN. Sebagian surat keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Mataram yang mengabulkan penangguhan penahanan Baiq Nuril Maknum pada Rabu, 31 Mei. Foto: istimewa

Menurut Joko, sejak awal kasus ini bergulir sudah ditemukan kejanggalan. Pertama, tidak ada rekaman suara di dalam ponsel Nuril atau laptop milik Imam yang sudah disita oleh kepolisian. Joko pun mengaku bingung bagaimana mungkin barang bukti yang begitu penting justru hilang saat berada di tangan polisi.

Kejanggalan kedua, selama di persidangan, materi rekaman yang diperdengarkan adalah salinan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Muslim bernama Gabriel G. Tokan.

“Dan, di dalam materi rekaman pembicaraan itu, tidak ada kata-kata Muslim yang menyebut nama ‘L’, perempuan yang disebut Nuril teman selingkuhan Muslim,” ujar Joko.

Kejanggalan ketiga, di persidangan yang digelar pada tanggal 17 Mei lalu, Muslim justru mencabut semua keterangannya yang telah dicatat di Berkas Acara Perkara (BAP). Hal itu termasuk pengakuannya yang membayangkan berhubungan badan dengan perempuan bernama “L”.

Di persidangan, Muslim mengatakan dia membayangkan berhubungan badan dengan aktris Hollywood Megan Leig.

Kejanggalan keempat, antara Muslim dengan Imam seolah sudah tidak lagi ada masalah setelah keduanya pernah bertemu. Sehingga, saat melaporkan ke polisi, Muslim hanya melapor Nuril saja sebagai orang yang telah menyebar luaskan materi rekaman pembicaraan itu.

Padahal, menurut Joko, justru rekaman pembicaraan yang diperoleh dari ponsel Nuril disimpan di laptop milik Imam.

“Kabel datanya juga milik dia,” katanya.

Kejanggalan kelima, kuasa hukum Muslim pernah mendekati Nuril dan meminta uang sebesar Rp 1 miliar jika ingin kasus itu tidak berlanjut.

“Lah, bagaimana mau memberikan uang Rp 1 miliar sebagai bentuk penyelesaian damai. Wong, untuk biaya hidup sehari-hari Nuril sudah kesulitan,” kata dia.

Akhirnya, kasus tersebut sempat mengendap kemudian diproses oleh kepolisian di tahun 2017. Lalu, kasus ini disorot oleh publik.

Maka, banyak pihak yang kemudian bersedia menjadi penjamin bagi Nuril agar penahanannya ditangguhkan. Salah satunya adalah Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!