Setara Institute minta TNI tak masuk RUU Antiterorisme

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setara Institute minta TNI tak masuk RUU Antiterorisme
Sebab peran TNI untuk memberantas terorisme telah tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU 34/2004 tentang TNI.

JAKARTA, Indonesia — Ketua SETARA Institute Hendardi menilai peran TNI dalam memberantas teroris tak perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Antiterorisme yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebab peran TNI untuk memberantas terorisme telah tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU 34/2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa satu dari 14 tugas operasi militer selain perang adalah memberantas terorisme.

“Tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam RUU Antiterorisme yang sedang dirancang DPR dan Pemerintah, TNI sudah mengemban mandat tersebut,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin 5 Juni 2017.

Hendardi mengatakan jika peran TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas, karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.   

Selain itu, Hendardi melanjutkan, mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme juga akan merusak sistem peradilan pidana. Sebab, terorisme adalah ‘crime’ yang harus diatasi dengan pendekatan hukum. Sementara TNI bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. 

Hendardi juga menilai penegasan peran TNI dalam RUU Antiterorisme berpotensi mengancam HAM. Sebab tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI. “Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri,” kata Hendardi. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!