Komnas HAM: 55 hari berlalu, kasus penyerangan Novel masih terbentur jalan buntu

Yanwar Arifin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Komnas HAM: 55 hari berlalu, kasus penyerangan Novel masih terbentur jalan buntu
Komnas HAM menduga polisi memperlakukan kasus ini tidak sama seperti ketika menyelidiki kasus terorisme

JAKARTA, Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas kelanjutan kasus penyiraman air kerasa terhadap penyidik senior Novel Baswedan. Walau sudah berlalu 55 hari, namun kasusnya belum menemukan titik terang.

Pelaku dan otak di balik penyerangan terhadap Novel belum juga terungkap. Komisioner Komnas HAM diwakili oleh Maneger Nasution, Natalius Pigai, Hafid Abbas, dan Siani Indriyani dan bertemu dengan pimpinan KPK.

Menurut Maneger, kasus penyerangan terhadap Novel sudah masuk kategori luar biasa.

“Jika ini kasus biasa pasti sudah ditemukan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Maneger selaku Ketua Tim Investigasi Kasus Teror terhadap Novel Baswedan ketika memberikan keterangan pers pada Senin, 5 Juni.

Dia kemudian membandingkan cara polisi menangani kasus penyerangan terhadap Novel dengan kasus terorisme. Menurut, Komnas HAM, polisi bisa sigap dalam menyelesaikan kasus terorisme. Bahkan, dalam hitungan hari bisa menemukan identitas pelaku teror.

“Terorisme saja yang dianggap kasus luar biasa dapat diselesaikan dalam beberapa hari. Kasus ini sudah berjalan 55 hari tapi sampai saat ini belum kelihatan dan belum bisa ditemukan siapa yang bertanggung jawab,” kata dia.

Oleh sebab itu, tim yang baru dibentuk selama satu bulan tersebut telah melakukan langkah-langkah investigasi dan mengumpulkan berbagai fakta yang ada di lapangan.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke TKP setidaknya dua kali. Kami bertemu dengan tokoh masyarakat setempat, pengurus masjid dan keluarga. Tadi siang, kami sudah bertemu dengan Polda Metro Jaya,” tutur Maneger.

Ke depan, pihaknya akan menyempurnakan rancangan rekomendasi yang intinya adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus teror yang dihadapi Novel. Rekomendasi itu nantinya akan ditujukan kepada presiden selaku pihak eksekutif dan DPR yang merupakan pihak yang merupakan pihak legislatif.

Sebelumnya, beberapa pejabat Polda Metro Jaya sudah menemui pimpinan KPK pada pertengahan Mei lalu. Mereka berkoordinasi untuk membahas kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan pertemuan dengan pimpinan KPK untuk mencari informasi mengenai motif pribadi atau pekerjaan di balik kasus penyerangan terhadap Novel. Polda Metro Jaya juga memperbarui informasi penyelidikan terhadap kasus tersebut kepada pimpinan KPK.

“Sekarang, kami berkoordinasi ada beberapa kasus yang sudah pernah ditangani oleh Pak Novel. Kira-kira kasus apa yang besar, kami cek. Kemudian, yang sedang ditangani ada tidak yang berpotensi (menimbulkan dendam) atau tidak,” kata Argo ketika itu seperti dikutip media.

Dia bahkan menyebut polisi akan secara rutin setiap dua pekan sekali akan mengabari mengenai proses penyelidikan kasusnya. Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah ada pertemuan lanjutan.

Dalam pertemuan itu, Argo turut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto. Sejauh ini, Polda Metro Jaya pernah menangkap beberapa orang yang diduga tersangka. Namun, belakangan mereka dilepas karena terbukti bukan sebagai eksekutor penyerangan Novel. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!