Ribuan warga Depok dukung penyegelan Masjid Ahmadiyah

Yanwar Arifin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ribuan warga Depok dukung penyegelan Masjid Ahmadiyah
Forum Masyarakat Sawangan mendorong agar pemerintah pusat segera menerapkan Fatwa MUI yang melarang kegiatan Ahmadiyah di Indonesia

JAKARTA, Indonesia – Forum Masyarakat Sawangan (Formas) mendukung aksi penyegelan terhadap Masjid Al-Hidayah yang kerap digunakan oleh jemaah Ahmadiyah untuk beribadah. Menurut mereka aksi kepolisian Depok pada Sabtu, 3 Juni lalu sudah tepat dengan kembali menyegel masjid. (BACA: Jemaah Ahmadiyah Depok kesulitan beribadah di bulan puasa)

“Kami ingin menyampaikan bahwa penyegelan terhadap rumah ibadah Ahmadiyah adalah tuntutan dari masyarakat. Sebenarnya, penyegelan sudah dilakukan sejak tahun 2013 tetapi selalu dibongkar dan dirusak,” ujar Sekretaris Formas Jamaluddin ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 9 Juni. 

Dia menyebut setiap kali segel kembali dibongkar oleh jemaah Ahmadiyah mereka tidak dikenai sanksi apa pun, karena memang tidak ada hukuman yang diatur untuk itu. Padahal, penyegelan itu, kata dia, sudah sesuai dengan dasar hukum di antaranya Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur Jawa Barat.

Pihaknya, ujar Jamaluddin sudah beberapa kali mengirim surat kepada Pemerintah Kota Depok soal masih adanya aktivitas yang dilakukan oleh penganut Ahmadiyah. Surat pertama dikirim pada Oktober 2016, tetapi tidak ada balasan. Kemudian, mereka kembali mengirimkan surat pada Februari lalu.

Surat tersebut direspons dengan melakukan penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah pada 23 Februari lalu. Surat terakhir dikirim pada awal bulan ini. Hasilnya, masjid Ahmadiyah kembali disegel untuk kedelapan kalinya pada 3 Juni kemarin.

“Surat ini berisi tanda tangan 3.500 warga Sawangan yang menolak kehadiran Ahmadiyah di Sawangan. Ini pun kami memilih tanda tangan tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh di Sawangan,” tutur dia.

Formas juga menuntut pemerintah pusat agar segera melaksanakan Fatwa MUI nomor:11/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang aliran Ahmadiyah. Di dalam fatwa itu, Ahmadiyah dinyatakan bukan Islam dan menyesat. Sementara, orang Islam yang mengikutinya dinyatakan sebagai murtad atau keluar dari Islam.

Pemerintah pun berkewajiban untuk melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi dan menutup semua tempat kegiatannya.

Jamaluddin mengklaim jika pemerintah pusat serius menerapkan fatwa itu, maka isu mengenai Ahmadiyah tidak akan berlarut-larut.

Bisa saja dibubarkan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan harus ditelusuri lebih lanjut apa alasan penyegelan Masjid Al-Hidayah. Jika mereka masih menyebarkan pahm bahwa masih ada Nabi lain selain Nabi Muhammad, maka tidak menutup kemungkinan Ahmadiyah bisa dibubarkan.

“Jika (paham) itu masih disebar luaskan, maka Ahmadiyah bisa dibubarkan organisasinya. Nah, harus dicari tahu apakah masjid tersebut melakukan penyebar luasan paham yang sudah dilarang dalam Surat Keputusan Bersama tiga Menteri. Jika mereka tidak melakukan hal itu maka penyegelan sebaiknya tidak dilakukan,” ujar Lukman yang ditemui di kantor ICW di Kalibata pada Kamis, 8 Juni.

Sebab, biar bagaimana pun kata Lukman, setiap individu memiliki hak untuk beribadah dan itu dijamin pemerintah.

“Tetapi, jika masjid itu digunakan sebagai tempat untuk menyebar luaskan ajaran yang dilarang itu, maka alasan penyegelan dapat dimengerti. Artinya, sama saja tempat itu digunakan untuk melakukan kegiatan terlarang,” tutur Lukman.

Dia menjelaskan selain tempatnya ditutup, individu yang menyebar luaskan ajaran Ahmadiyah tersebut juga bisa diajukan ke ranah hukum. – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!