SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil menangkap peretas situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung. Pelaku diketahui berinisial AS dan berusia 28 tahun. AS ditangkap oleh personel polisi pada Kamis malam, 8 Juni.
“Yang bersangkutan ditangkap di Hotel Griya Surya (Sukoharjo),” kata Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di kantornya pada Jumat, 9 Juni.
Polisi akhirnya ikut menelusuri kasus ini karena menerima laporan dari Dewan Pers pada Sabtu, 3 Juni. Mereka kemudian melakukan pelacakan terhadap pelaku dan mendeteksinya melalui digital forensik.
Himawan mengatakan pelaku menggunakan username M2404. Situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung bukan situs pertama yang diretas oleh AS.
“Pelaku ini sudah melakukan peretasan sebanyak 100 kali, termasuk situs dari Kejaksaan Agung juga pada beberapa waktu lalu. Kami akan telusuri lagi situs-situs apa saja yang sudah diretas,” kata dia.
Sementara, menurut Himawan, AS meretas karena ingin mendapatkan eksistensi dari rekan sesama peretas. Dia mengaku mempelajari kemampuan untuk meretas secara autodidak. AS mengatakan sudah memiliki dasar ilmu teknologi informasi sejak dia bekerja sebagai penjaga di warung internet tahun 2013 silam.
Selain menangkap AS, polisi menyita barang bukti berupa modem, notebook dan beberapa ponsel. Dia dijerat dengan pasal 50 Undang-Undang 36 tahun 1999 mengenai telekomunkasi dengan ancaman pidana enam tahun. – Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.