KPK tahan tiga tersangka kasus suap proyek Bengkulu

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tahan tiga tersangka kasus suap proyek Bengkulu

ANTARA FOTO

Dari lokasi OTT, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 10 juta. Diduga ini bukan suap pertama yang diterima oleh pejabat di Kejati Bengkulu

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu. Ketiga orang itu adalah Amin Anwari (AAN) selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu, Murni Suhardi (MSU) selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM), dan Parlin Purba (PP) selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni 2017,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, 10 Juni.

Ketiganya ditahan di tempat berbeda. Amin ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Timur, Murni diserahkan ke rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, dan Parlin ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan. Tiga tersangka sebelumnya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Jumat dini hari.

Meeker diduga terlibat pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.

“OTT digelar KPK di Bengkulu pada Jumat dini hari sekitar pukul 01:00 WIB atas informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Bengkulu,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika menggelar konferensi pers di gedung KPK Jakarta pada Jumat malam kemarin.

Dia mengatakan tim KPK mengetahui ada rencana penyerahan uang dari Amin, pejabat pembuat komitmen (PKK), Murni, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto kepada Parlin Purba, Kasi Intel Kejati Bengkulu.

“Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan dimasukan ke dalam amplop cokelat,” tutur Basaria.

Keliga orang itu kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu. Sekitar pukul 13:00, tim bersama ketiga orang diamankan di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya, diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu,” katanya.

Untuk mengamankan barang bukti, KPK telah menyegel beberapa lokasi antara lain Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan Kabag TU BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan PPK, ruangan Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, dan ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, maka Amin dan Murni disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman jika melanggar pasal itu yakni minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Selain itu, terdakwa akan dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Parlin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!