Terdakwa kasus ITE Baiq Nuril dituntut 6 bulan penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terdakwa kasus ITE Baiq Nuril dituntut 6 bulan penjara
Nuril juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider tiga bulan kurungan

JAKARTA, Indonesia – Terdakwa kasus UU ITE di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknum kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 14 Juni usai menjadi tahanan kota. Agenda persidangan yakni mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi Nuril.

JPU Julianto rupanya menilai bahwa perempuan berusia 36 tahun itu telah melanggar pasal 27 atat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dianggap sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Atas itu semua, Julianto menuntut Nuril enam bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan JPU itu tentu membuat kuasa hukum Nuril kecewa. Sebab, JPU dianggap telah mengabaikan berbagai fakta yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya.

“Dalam hal ini fakta persidangan sudah sangat terang dan jelas menunjukkan bahwa hanya satu orang saksi saja yang menyatakan bahwa terdakwa Ibu Nuril itu mentransmisikan atau mendistribusikan rekaman itu, yakni saksi HIM (Haji Imam Mudawin),” kata penasihat hukum Nuril, Aziz Fauzi seperti dikutip media pada Rabu kemarin.

Dia curiga terhadap HIM karena keterangan yang dia sampaikan terus berubah-ubah. Mulai dari keterangan di BAP hingga keterangan selama proses persidangan.

Tuntutan JPU itu juga diprotes oleh Organisasi Jaringan Kebebasan Berekspresi di kawasan Asia Tenggara (SAFEnet). Menurut mereka, tuntutan jaksa terhadap Nuril sangat berlebihan dan mengabaikan fakta hukum.

“Pertama, tuntutan tersebut adalah tuntutan yang salah alamat karena pelaku tindak pidana bukan lah Ibu Baiq Nuril tetapi orang lain. Sehingga, unsur tindakan melakukan transmisi atau mendistribusikan seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak bisa diarahkan kepada Ibu Baiq Nuril,” ujar Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto melalui keterangan tertulis pada Rabu kemarin.

Alasan kedua, tuntutan JPU berlebihan karena dakwaan dan barang bukti yang diajukan selama persidangan di hadapan majelis hakim PN Mataram tergolong lemah. Sementara, alasan ketiga JPU terkesan menutup mata pada kebenaran yang terungkap dalam persidangan.

“JPU justru terkesan didorong oleh hasrat untuk memenjarakan Ibu Baiq Nuril,” kata dia.

SAFEnet mendorong berbagai pihak yang terlibat di dalam persidangan Nuril agar secara cermat memeriksa semua bukti. Dia berharap tidak ada orang yang tidak bersalah yang harus dibui.

“Justru orang yang tidak bersalah dilindungi oleh hukum,” tutur dia.

Ketua koordinator tim kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, sejak awal sudah menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Bahkan, sebelum kasusnya bergulir, menurut Joko, kuasa hukum pelapor pernah mendekati Nuril. Kuasa hukum sempat meminta uang sebesar Rp 1 miliar jika ingin kasus tersebut tidak berlanjut.

“Lah, bagaimana mau memberikan uang Rp 1 miliar sebagai bentuk penyelesaian damai. Wong, untuk biaya hidup sehari-hari Nuril sudah kesulitan,” kata Joko ketika dihubungi Rappler pada 31 Mei lalu. (BACA: Majelis hakim kabulkan penahanan penangguhan penahanan Nuril Maknum)

Selain itu, kendati kasus antara Nuril dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim sudah bergulir sejak bulan Maret 2015, tetapi penyidik kepolisian baru mengusut dua tahun kemudian. Di tahun 2015, Nuril sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia baru dipanggil oleh penyidik kepolisian pada 27 Maret 2017. Lalu, di tanggal itu pula dia langsung ditahan. Ada jeda waktu sekitar dua tahun, baru polisi memproses kasus ini,” kata Joko. – Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!