Hak ibadah dibatasi, Jemaat Ahmadiyah siap gugat pemerintah

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hak ibadah dibatasi, Jemaat Ahmadiyah siap gugat pemerintah
Angka tindak kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah memang menurun dalam lima tahun terakhir. Tapi, mereka terancam tidak bisa beribadah

JAKARTA, Indonesia – Jemaat Ahmadiyah adalah satu dari kelompok minoritas yang kerap menjadi sasaran diskriminasi dan persekusi. Mereka telah melalui banyak rintangan dalam dua dekade setelah akhir Orde Baru.

Kasus terakhir adalah penyegelan Masjid Al-hidayah di Depok, Jawa Barat, oleh Pemerintah Kota Depok. “Ada perubahan pola dari kekerasan fisik jadi larangan formal,” kata Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana saat paparan riset ‘Keamanan dan Perlindungan Ahmadiyah di Indonesia’ pada Senin, 19 Juni.

Riset yang dilakukan oleh SETARA Institute, Farsight, dan Fahmina Institute ini berfokus pada wilayah Jawa Barat di mana mayoritas jemaat Ahmadiyah tinggal. Adapun Kuningan, Tasikmalaya, Sukabumi, Bogor, dan Depok dipilih sebagai sampel karena komunitas ada dalam jumlah besar dan pernah mengalami diskriminasi.

Dari 400 kepala keluarga yang ditanyai, hanya 20 persen yang mengaku sering mengalami diskriminasi dalam lima tahun terakhir. Mayoritas memiliki pendapatan di bawah Rp 2,6 juta rupiah per bulan.

Pernyataan Yendra tersebut didukung dengan data dari SETARA yang menunjukkan jumlah insiden kekerasan terhadap para Ahmadi terus menurun. Sejak 2015, angkanya berkisar di rentang belasan peristiwa dan tahun ini pun diperkirakan baru terjadi sekitar 3 kali.

Bila dibandingkan dengan tahun 2008 hingga 2011 yang bahkan pernah mencapai 193 peristiwa dalam setahun dan memakan korban jiwa, memang seolah terlihat lebih baik. Hasil riset juga menunjukkan 54,75 persen jemaat yakin angka ini akan terus surut dalam lima tahun ke depan.

Bagaimanapun juga, pertarungan mereka untuk mendapatkan hak beribadah di Indonesia bukan lagi ancaman fisik, tetapi dari Keputusan Bersama Menteri Nomor 3 tahun 2008, yang kemudian menurunkan berbagai peraturan daerah diskriminatif.

Menantang hukum

Surat yang lahir pada rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu melarang jemaat Ahmadiyah untuk ‘menyebarkan interpretasi dan aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam’ yang mengancam pelakunya dengan pidana maksimal lima tahun penjara. Meski demikian, surat yang sama juga melarang kekerasan terhadap para Ahmadi, karena mereka juga warga negara Indonesia.

“Pemerintah kan kecenderungannya menghindari gangguan keamanan dan ketertiban. Jadi (SKB) dipandang bisa memuaskan kedua pihak,” kata Wakil Ketua SETARA Bonar Tigor Naispospos. Menurut dia, surat ini justru menjadi landasan hukum yang melegalkan larangan beribadah bagi jemaat Ahmadiyah di daerah-daerah; tentu dibarengi fatwa MUI pada tahun 1980 yang diperbaharui pada 2005.

Komnas Perempuan menemukan ada 33 kebijakan yang diskriminatif terhadap jemaat Ahmadiyah yang tersebar di 17 kabupaten, 10 kota, dan 6 provinsi. Jawa Barat memiliki angka yang paling tinggi.

Seperti misalkan dalam kasus di Depok, larangan wali kota sendiri didasarkan selain pada SKB 3 menteri dan fatwa MUI, juga pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 yang melarang ‘penyebaran interpretasi dan aktivitas yang bertentangan dengan ajaran fundamental Islam.’ Kegiatan yang dimaksud melingkupi penyebaran ajaran; memasang pengumuman di tempat publik, tempat beribadah, dan pendidikan; serta memakai atribut yang mengidentifikasikan mereka sebagai seorang Ahmadi.

Kuasa Hukum JAI Depok Fatiatulo Lazira mengatakan penolakan terhadap kliennya berawal pada tahun 2011. Sebelumnya, masyarakat tak ada yang bermasalah dengan keberadaan masjid Ahmadiyah, bahkan cenderung akur.

“Sikap Pemkot Depok saat itu, menyatakan JAI meresahkan masyarakat dan dengan tegas melarang berkegiatan,” kata dia. Akhirnya, pemkot memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan.

Para Ahmadi Depok pun kebingungan mencari tempat ibadah. Kadang, mereka menumpang di masjid Ahmadiyah lain seperti di Parung atau Jakarta. Bila tidak, mereka salat di pelataran masjid.

Meski demikian, beberapa kali jemaat juga melangsungkan ibadah di dalam masjid, karena menilai penyegelan tidak berdasar hukum. Terakhir kali, Polres Depok mendatangi masjid dan mengambil rekaman CCTV karena menerima laporan dari Satpol PP tentang pengrusakan segel.

“Belum ada pihak yang dilaporkan, tapi ada 2 anggota JAI yang diperiksa sebagai saksi,” kata Fati.

INTIMIDASI. Mubaligh JAI Depok Farid Mahfud menceritakan intimidasi yang dialami jemaat Depok setelah penyegelan masjid pada Senin, 19 Juni. Foto oleh Ursula Florene/Rappler


“Waktu itu saat tarawih juga ada mobil Avanza yang parkir di pinggir jalan dan mengambil foto kami. Untuk apa?” kata dia. Peristiwa ini tak terjadi satu dua kali saja, dan mulai mempengaruhi kondisi psikologi jemaat di sana.Belum lagi, Mubaligh JAI Depok Farid Mahfud mengatakan orang-orang asing mulai berdatangan ke daerahnya dengan berbagai alasan. Ada yang berkilah kalau hanya tersasar tetapi mengambil foto masjid, hingga yang mengaku dari organisasi kemanusiaan.

Ia mencontohkan istri dan anak-anaknya, serta beberapa orang tetangganya. Mereka mulai merasa diintimidasi dan diawasi, sehingga tidak nyaman dalam beribadah. Farid pun enggan melapor pada aparat hukum setempat.

Atas peristiwa ini, Tim Pembela Kebebasan Sipil mewakili JAI Depok akan mengajukan gugatan terhadap Pemkot Depok hingga Kementerian Dalam Negeri sebagai tergugat atas pelanggaran hukum. Larangan beribadah dipandang bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan kepada semua orang.

“Untuk membuat peraturan daerah pun, seharusnya UUD 1945 yang jadi dasar paling utama. Tapi ini Mendagri juga diam saja tidak menegur,” kata Fati. Gugatan akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Juni.

Mereka juga melayangkan somasi kepada wali kota Depok karena penyegelan yang dilakukan seringkali cacat adiministrasi. Satpol PP tidak konsisten dalam menunjukkan surat perintah penyegelan, ataupun penggeledahan seperti kasus terakhir. Adapun langkah hukum baru diambil karena, menurut Fati, kebanyakan Ahmadi tidak terlalu paham dengan proses legal.

Farid sendiri tidak terlalu banyak berkomentar dengan upaya hukum ini. “Tapi ajaran kami mengimbau untuk selalu optimistis. Kalaupun nanti gagal, ya usaha lagi,” kata dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!