Ahok akan habiskan sisa masa hukuman di rutan Mako Brimob

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ahok akan habiskan sisa masa hukuman di rutan Mako Brimob

ANTARA FOTO

Faktor keamanan dan keselamatan menjadi pertimbangan Kalapas Cipinang memindahkan kembali Ahok ke rutan Mako Brimob

JAKARTA, Indonesia – Tanpa banyak yang tahu, Kejaksaan Agung ternyata sudah memindahkan terpidana kasus penodaan agama Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ke Lapas Cipinang pada Rabu sore, 21 Juni. Tetapi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akhirnya dikembalikan ke rutan Mako Brimob dengan alasan keamanan.

“Iya, tadi sore jam lima (dieksekusinya),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad pada Rabu malam kemarin.

Namun, tak lama Ahok tiba di sana, Kalapas Cipinang Abdul Gani merekomendasikan agar Ahok ditempatkan di rutan mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Abdul menyebut faktor keamanan dan kondisi lapas yang tak lagi memungkinkan untuk menerima napi.

“Kalapasnya berpendapat karena situasi keamanan. Maka kalapasnya membuat surat ke Mako Brimob untuk tetap menempatkan Ahok menjalankan hukuman di sana,” kata dia.

Sementara, ketika dikonfirmasi soal faktor keselamatan, Abdul mengakui jika Ahok akan berada dalam keadaan bahaya jika ditempatkan di Lapas Cipinang. Abdul menyebut banyak musuh Ahok yang ditempatkan di sana. Maka, Abdul tidak menginginkan Ahok untuk menjalani sisa masa hukuman di Lapas Cipinang.

“Ya, (demi) keselamatan yang bersangkutan. Kami kan mengantisipasi ke sana. Jadi, jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan. Maka kami pindahkan kembali ke sana (Mako Brimob),” tutur dia.

Alasan sama juga menjadi penyebab mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan untuk sementara waktu di rutan Mako Brimob pasca majelis hakim membacakan vonis. Selain faktor keselamatan, situasi di Lapas Cipinang menjadi riuh karena para pendukung Ahok menggelar aksi unjuk rasa di depan lapas. Mereka menuntut agar Ahok dibebaskan, lantaran jaksa sudah menyatakan bahwa dia tidak terbukti telah menodai agama Islam.

 

Sementara, majelis hakim menilai Ahok sebaliknya. Bahkan, pengadilan menganggap semua kekisruhan dimulai dari Ahok. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun bagi Ahok. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!