Pengadilan militer AS dakwa terpidana teroris Hambali

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengadilan militer AS dakwa terpidana teroris Hambali
Hambali resmi didakwa secara hukum usai selama 10 tahun ditahan di kamp Guantanamo

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan militer Amerika Serikat telah mendakwa terpidana kasus terorisme asal Indonesia, Encep Nurjaman dalam aksi teror bom bunuh diri di Bali pada tahun 2002 lalu. Dia juga didakwa menjadi dalang dalam serangan ke Hotel JW Marriot di Jakarta pada tahun 2003.

Informasi itu terkuak ke media dari dokumen dakwaan. Berdasarkan aturan Komisi Militer AS, pengadilan militer nantinya akan memutuskan apakah akan menggelar pengadilan terhadap pria yang kerap disapa Hambali itu.

Dalam serangan di dua klub di Bali pada 12 Oktober 2002, menewaskan 202 orang. Sebanyak 88 orang di antaranya berasal dari Australia.

Pelaku bom bunuh diri meledakan dirinya di sebuah klub malam yang tengah ramai dikunjungi turis di area Kuta. Akibatnya, sebagian besar pengunjung di sana langsung tewas seketika. Sedangkan, turis lainnya berlari keluar dari klub tersebut.

Sementara, pelaku bom bunuh diri lainnya mengaktifkan bom yang berada di dalam mobil yang tengah diparkir di sebuah jalan di depan kedua klub itu. Sebenarnya, ada bom ketiga yang diletakan tidak jauh dari gedung Konsulat Jenderal AS. Namun, bom itu gagal meledak dan berhasil dinonaktifkan oleh petugas keamanan.

Dalam aksi selanjutnya yang terjadi di Hotel JW Marriot pada 5 Agustus 2003 juga menewaskan 12 orang. Hotel tersebut disasar karena lokasinya kondusif dengan jenis bom yang tengah dipasang.

Malam dakwaan pelaku yakin dengan meledakan bom di mana terdapat kepentingan AS yang tinggi, maka akan berdampak sangat besar.

Pada musim gugur lalu, sebuah dewan yang dibentuk oleh Pemerintah AS menolak pembebasan Hambali. Mereka mengatakan bahwa Hambali akan tetap menjadi ancaman besar bagi keamanan Negeri Paman Sam.

Sebelumnya, Hambali muncul di depan dewan pada Agustus lalu melalui konferensi video. Dia mengaku ingin bebas setelah selama 10 tahun ditahan di kamp Guantanamo tanpa melalui proses hukum yang jelas.

Departemen Pertahanan AS mengatakan bahwa Hambali adalah pemimpin Jemaah Islamiyah di kawasan Asia Tenggara. Hambali diketahui juga memiliki jaringan ke Al-Qaida.

Dia telah didakwa melakukan pembunuhan dan upaya pembunuhan yang melanggar hukum perang; secara sengaja mengakibatkan orang lain terluka; terorisme; menyerang warga sipil dan tuduhan terkait.

Tak dukung dihukum mati

NAPI GUANTANAMO. Napi yang mengenakan seragam berwarna orange tengah melakukan wudhu sebelum menunaikan salat di penjara militer Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba pada 27 Januari 2002. Foto oleh J. Scott Applewhite/Pool/EPA

Dakwaan terhadap Hambali itu disambut baik oleh Pemerintah Australia. Negeri Kanguru memiliki kepentingan karena sebanyak 88 warganya tewas dalam serangan bom Bali tahun 2002 lalu.

“Saya berharap jika penuntutan ini berhasil, maka akan membawa kepastian kepada keluarga, teman dan kolega yang ditinggalkan,” ujar Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop seperti dikutip media.

Menurut Bishop, selama pelakunya belum dihukum, maka seolah masih ada luka menganga di hati setiap warga Negeri Kanguru. Dia mengatakan akan membantu untuk mendukung apa pun. Namun, Bishop menyebut tidak akan mendukung seandainya Hambali dijatuhi hukuman mati.

“Mereka yang bertanggun jawab terhadap tewasnya 202 orang, termasuk 88 warga Australia harus dihukum seberat-beratnya dan tidak boleh dibebaskan,” kata dia. – Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!