Aturan baru, tarif bawah taksi online lebih mahal dari biasanya

Aditya Hadi Pratama

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Aturan baru, tarif bawah taksi online lebih mahal dari biasanya

ANTARA FOTO

Untuk Wilayah I ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer dan Rp3.700 untuk Wilayah II

 

JAKARTA, Indonesia — Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan batasan tarif atas dan tarif bawah untuk layanan transportasi online seperti GO-CARUber, dan GrabCar pada 1 Juli 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 yang baru disahkan pada 31 Maret 2017, menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, pemberlakuan tarif tersebut akan dibagi dalam dua wilayah. Wilayah I mencakup pulau Sumatera, Jawa, dan Bali,. Sedangkan Wilayah II mencakup pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

“Untuk Wilayah I ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer, dan batas atas sebesar Rp6.000,” kata Pudji.

 “Sedangkan untuk Wilayah II ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 per kilometer, dan tarif atas Rp6.500.”

Hal ini pun praktis akan membuat tarif transportasi online lebih mahal dari biasanya, bahkan menyamai tarif yang berlaku untuk taksi konvensional. Taksi konvensional menggunakan aturan tarif Rp3.500 per kilometer, dengan tarif buka pintu sebesar Rp6.500.

Senior Vice President Operations GO-JEK Arno Tse mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialiasi terkait pemberlakuan tarif baru. Sedangkan pesaing mereka, Uber dan Grab, menyatakan masih menunggu arahan pemerintah sebelum memutuskan untuk menetapkan tarif baru.

Selain membahas tentang batasan tarif atas dan bawah, aturan Kementerian Perhubungan juga membahas tentang tanda khusus berupa stiker hingga jenis mobil yang boleh beroperasi. Pudji menyatakan bahwa setelah ini pihaknya akan menindak tegas para penyedia layanan transportasi online yang tidak mengikuti aturan.

“Seperti disampaikan Pak Menteri, kami akan melakukan monitoring dan pengawasan. Sanksinya sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga penonaktifan aplikasi,” kata Pudji.

Uniknya, setelah penerapan aturan tersebut, saham taksi konvensional seperti Blue Bird dan Express Group di bursa saham mengalami kenaikan. Tentu saja hal yang menarik untuk disimak berikutnya adalah apakah perubahan tarif ini juga akan berpengaruh terhadap jumlah masyarakat yang menggunakan layanan transportasi online tersebut. —Rappler.com

Artikel ini sebelumnya diterbitkan di Tech in Asia

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!