Pelapor Kaesang dipanggil ke Polres Bekasi pada Jumat esok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pelapor Kaesang dipanggil ke Polres Bekasi pada Jumat esok
Hidayat mengaku tidak mengetahui jika Kaesang yang dilaporkannya adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Pelapor kasus penodaan agama dan ujaran kebencian terhadap Kaesang Pangarep yaitu Muhammad Hidayat S. akan diperiksa oleh polisi pada Jumat, 6 Juli. Dia akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi atas laporannya yang disampaikan ke Polres Bekasi Kota.

“Saya sudah terima pemanggilan perdana dari pihak kepolisian,” ujar Hidayat yang ditemui di rumahnya di area Perumnas Bekasi Selatan pada Rabu, 5 Juli.

Dia menjelaskan pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang dia sampaikan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor surat LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juli. Dalam surat laporan, Hidayat diketahui bekerja di sektor swasta.

Kendati Kaesang sering diekspos oleh media, tetapi Hidayat mengaku tidak tahu jika yang dilaporkannya adalah putra bungsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo. (BACA: Diduga melakukan penodaan agama, Kaesang dilaporkan ke polisi)

“Siapa pun itu, mau anak presiden maupun tidak, yang jelas saya sudah laporkan,” katanya.

Dalam laporannya, dia mengaku telah menyerahkan bukti video. Dia berharap polisi bisa menemukan pemilik akun tersebut.

“Kami sudah laporkan, tinggal polisi yang menyelidiki pemilik akun itu,” kata dia.

Hidayat mengatakan video yang diunggah Kaesang ke media sosial Youtube pada 27 Mei lalu telah menodai agama Islam dan menyebarluaskan ujaran kebencian.

“Akun Youtube milik terlapor isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata mengadu domba dan mengafirkan-kafirkan, seperti: enggak mau mensalatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso,” kata Hidayat dalam laporan yang dibuat pada Minggu kemarin.

Jika melihat kalimat tersebut, diduga video yang dimaksud adalah video blog milik Kaesang Pangarep yang berjudul #BapakMintaProyek. Sebab, di dalam video itu terdapat kata-kata serupa seperti yang tertulis di dalam laporan.

Jadi tersangka kasus lain

Dalam catatan kepolisian, Hidayat rupanya bukan orang baru. Dia sudah jadi tersangka untuk kasus penyebaran kebencian dalam aksi 4 November 2016.

Dalam peristiwa itu Hidayat jadi tersangka karena telah mengunggah video provokasi yang menayangkan rekaman saat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan meminta massa Front Pembela Islam (FPI) untuk menghentikan penyerangan yang dilakukan massa HMI terhadap anggota kepolisian di depan Istana Negara.

Awi Setiyono yang ketika itu masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pelaku pengunggah video itu berinisial MHS dan berusia 52 tahun. Dia tinggal di Bekasi, Jawa Barat.

Dia sebelumnya sudah pernah ditangkap pada 15 November 2016 karena diduga merupakan pemilik akun Youtube ‘muslim friend’. Hidayat ketika itu memberi judul videonya ‘Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI, ini buktinya’.

Tetapi, belakangan, Hidayat dilepas oleh pihak kepolisian.

“Sebenarnya dia ditahan. Tetapi, ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.

Mengenai alasan penangguhan tersebut, Argo menjelaskan jika itu merupakan subjektivitas penyidik. Tetapi, dia menegaskan jika kasusnya masih tetap diproses oleh pihak kepolisian.

“Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri,” kata dia.

Argo pun mengatakan bisa saja seorang tersangka membuat laporan terhadap orang lain.

“Boleh saja (melapor). Tidak ada masalah,” katanya.– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!