Polri tidak akan lanjutkan kasus Kaesang

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polri tidak akan lanjutkan kasus Kaesang
Wakapolri Komjen Syafruddin menilai laporan yang disampaikan Muhammad Hidayat dianggap mengada-ada

JAKARTA, Indonesia – Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan polisi tidak akan memproses kasus penodaan agama yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Kaesang Pangarep. Menurut Syafruddin, kasus tersebut tidak patut dinaikan ke dalam tahap penyelidikan.

“Ya, kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” ujar Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Juli.

Dia menambahkan, laporan yang disampaikan oleh seorang warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Oleh sebab itu, kasusnya tidak layak naik ke tahap selanjutnya.

“Saya tegaskan, (laporan) itu mengada-ada. Laporannya mengada-ada,” katanya lagi.

Kata “Ndeso” yang disampaikan oleh Kaesang merupakan guyonan dan terlalu jauh jika dikaitkan dengan pidana ujaran kebencian.

“Omongan ndeso itu kan ya, saya juga sudah dengar omongongan ‘ndeso’ itu dari kecil. Jadi, kami (bersikap) rasional saja,” kata dia.

Publik diminta untuk tidak mendebatkan keputusan Polri tersebut, sebab pihak kepolisian masih memiliki kasus lainnya yang harus diselesaikan.

“Penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindak lanjuti. Kalau itu rasional ada unsur (pidananya) itu bisa ditindak lanjuti. Kalau tidak ada, ya tidak perlu,” katanya lagi.

Dalam laporan yang disampaikan pada Minggu, 2 Juli kemarin, Hidayat mengatakan kata “ndeso” yang diucapkan oleh Kaesang di video blog berjudul “#BapakMintaProyek” dianggap sudah menyebarkan ujaran kebencian dan menodai agama Islam. Kepada media, Hidayat mengaku tidak tahu bahwa Kaesang yang dilaporkan merupakan putra bungsu Presiden Jokowi.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono tetap akan mengundang Hidayat datang ke Polres Bekasi Kota untuk menunjukkan barang bukti bahwa Kaesang sudah melakukan penyebaran kebencian. Menurut Argo, saat melapor ke Polres Bekasi Kota, Hidayat baru membawa screen shot video itu. 

60 laporan

Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto, Hidayat diketahui sudah membuat 60 laporan ke polisi di tahun 2017. Angka itu bisa bertambah jika ditambah dengan laporan kepolisian pada tahun-tahun sebelumnya. 

“Pelapor ini memang sering buat laporan. Antara Januari hingga Juni saja sudah ada 60 laporan ke polisi,” kata Rikwanto. 

Dalam penilaiannya, Hidayat termasuk individu yang reaktif jika sesuatu tidak berjalan sesuai kehendaknya. Tetapi, banyak juga laporan Hidayat yang tidak dilanjutkan ke proses penyelidikan karena minim bukti. 

Sementara, dalam kasus ujaran kebencian lainnya, Hidayat sudah dijadikan tersangka. Dia sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan oleh penyidik. 

Hidayat diduga mengunggah video provokasi Kapolda Metro Jaya agar mengadu domba antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan HMI dalam aksi demonstrasi 4 November.  – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!