Pelapor Kaesang akan adukan dua pejabat kepolisian

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pelapor Kaesang akan adukan dua pejabat kepolisian
Hidayat menduga ada rekayasa jahat untuk menyetop kasus Kaesang dengan modus penghancuran kredibilitas saksi dan pelemahan substansi

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Pelapor kasus Kaesang, Muhammad Hidayat Sitompul mengaku kecewa dengan pernyataan kepolisian yang tidak akan memproses lebih lanjut laporannya ke Polres Metro Bekasi. Menurut Hidayat, pernyataan yang disampaikan Wakapolri Syafruddin bersifat sepihak.

“Saya anggap Wakapolri itu tidak profesional sebagai seorang petinggi polri, karena membuat statement prematur,” ujar Hidayat.

Dia mengatakan keputusan itu seharusnya tidak bisa dibuat sepihak begitu saja, karena belum ada keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi lainnya. Maka, dia menduga ada rekayasa untuk menghentikan kasus ini.

“Saya menduga ada rekayasa jahat untuk menyetop kasus Kaesang ini dengan modus penghancuran kredibilitas saksi dan pelemahan substansi laporan,” kata dia. (BACA: Polri tidak akan lanjutkan kasus Kaesang)

Penghancuran kredibilitas yang dia rujuk yakni dengan mengungkap status hukumnya yang telah menjadi tersangka untuk kasus lain dan laporannya dinilai telah mengada-ada.

Tidak puas dengan sikap Polri tersebut, Hidayat berencana mengambil langkah hukum menyangkut hal tersebut, antara lain membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan DPR. Dia mengatakan ada dua pejabat kepolisian yang akan dilaporkan Hidayat ke Propam Mabes Polri, salah satunya adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Ajukan pra peradilan

Selain mengajukan laporan ke Propam Mabes Polri, Hidayat juga berencana untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jawa Barat terkait penyelidikan laporannya yang dihentikan. Bahkan, menurut dia, laporannya tidak ditindak lanjuti secara serius oleh Polres Bekasi Kota.

“Saya akan menempuh (jalur) praperadilan untuk menguji perkara (yang telah) dinyatakan ditutup. Apakah itu sah atau tidak,” kata Hidayat di Mapolres Bekasi Kota.

Dia mengaku sudah mendapatkan laporan dari Kasubag Humas Polres Bekasi, AKP Erna Ruswing bahwa laporannya sudah ditutup. Namun, yang membuatnya aneh, kendati sudah dinyatakan ditutup, Polres Bekasi Kota tetap memanggil dirinya untuk dimintai keterangan. 

“Kalau sudah ditutup, kenapa saya masih dipanggil lagi,” kata Hidayat yang kesal karena diharuskan tiba di Polres Bekasi Kota sejak pukul 09:00 WIB.

Tidak relevan

Argo adalah orang yang membuka kepada publik mengenai status hukumnya dalam kasus lain. Kepada media, Argo mengatakan jika Hidayat telah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dalam aksi demonstrasi 4 November 2016. Semula dia ditahan, tetapi karena alasan kemanusiaan, penyidik akhirnya membebaskan Hidayat.

Namun, kasusnya diklaim oleh kepolisian masih terus berlanjut.

“Bagi saya, pernyataan itu tidak relevan. Karena status tersangka yang dimaksud tidak ada kaitan dengan kasus Kaesang,” kata dia.

Akibat pernyataan tersebut, Hidayat dirisak di media sosial.

“Sudah jadi tersangka saja berani melaporkan,” kata Hidayat yang menolak diambil gambar dan videonya.

Kendati tidak mau berkomentar soal apakah dirinya benar-benar telah menyandang status tersangka, Hidayat mempertanyakan apakah dirinya sudah kehilangan hak-hak sebagai warga negara, sehingga tidak boleh membuat laporan ke kepolisian.

“Untuk statement ini (soal status tersangka) saya tidak membenarkan atau membantah. Saya ingin menjawab, apakah seseorang yang telah berstatus tersangka lalu dia kehilangan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara? Tidak bisa melaksanakan kewajibannya dengan berkontribusi sebagai pelapor? Wah, bahaya ini,” katanya.

Selain berencana melaporkan kedua pejabat kepolisian ke Propam Mabes Polri, dia juga tengah mengkaji untuk melaporkan atas pencemaran nama baik.

“Saya akan buat laporan pidana resmi. Saat ini langkah itu masih dikaji,” kata dia.

Wakapolri Syafruddin menilai laporan yang dibuat Hidayat mengada-ada. Sebab, kata “ndeso” yang dilaporkan sebagai bentuk ujaran kebencian hanya bermakna guyonan belaka.

“Omongan’ndeso’ itu kan ya, saya juga sudah dengar omongan ‘ndeso’ itu dari kecil. Jadi, kami (bersikap) rasional saja,” kata Syafruddin dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis, 6 Juli.

Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menduga motif pelaporan Hidayat diprediksi akan meminta uang agar bersedia damai. Rencananya, polisi akan mengeluarkan surat SP3 sebagai bentuk laporan tidak akan ditindak lanjuti.

Sementara, berkas kasus Hidayat di mana dia menjadi tersangka perbuatan menyebar ujaran kebencian akan terus diproses. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!