Polisi tidak temukan unsur pidana dalam video blog Kaesang

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi tidak temukan unsur pidana dalam video blog Kaesang
Kesimpulan itu diperoleh usai mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, bahasa dan teknologi informasi

JAKARTA, Indonesia – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tidak ada unsur pidana di dalam video blog berjudul #BapakMintaProyek milik Kaesang Pangarep. Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa keterangan saksi ahli.

“Kami kan sudah meriksa saksi ahli dan tak termasuk unsur ya (pidana). Artinya, kami tinggal menunggu gelar perkara,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 7 Juli.

Menurut Argo, penyidik sudah meminta keterangan dari tiga saksi ahli baik saksi ahli pidana, bahasa dan Teknologi Informasi (TI).

“Ada tiga saksi yang kami periksa. Semuanya, menyatakan tidak ada unsur pidana,” kata dia.

Dia juga membantah kasus tersebut urung diproses karena Kaesang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo. Hal tersebut diklaim tidak memiliki pengaruh.

“Tidak ada (pengaruh),” katanya.

Laporan mengenai ujaran kebencian itu disampaikan oleh Muhammad Hidayat Situmorang ke Polres Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juli. Menurut dia, kata “ndeso” yang diucapkan Kaesang melalui video blognya dianggap telah menyebarkan kebencian dan menodai agama Islam.

Menurutnya, kata tersebut tidak bermakna guyon seperti yang diklaim oleh pihak kepolisian.

“Akun Youtube milik terlapor isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata mengadu domba dan mengafirkan-kafirkan, seperti: enggak mau mensalatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso,” kata Hidayat dalam laporan itu.

Menurut polisi, Hidayat juga sudah menyandang status tersangka dalam kasus ujaran kebencian lainnya dalam aksi 4 November 2016. Hidayat mengaku tidak puas dengan keputusan polisi yang menghentikan proses hukum terhadap Kaesang.

Dia mengancam akan melaporkan dua pejabat kepolisian ke Propam Mabes Polri. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!