Ahok akan dihadirkan dalam sidang Buni Yani

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ahok akan dihadirkan dalam sidang Buni Yani
"Ada kemungkinan (Ahok) dihadirkan, sesuai dengan kebutuhan persidangan untuk pembuktian."

BANDUNG, Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak keberatan yang diajukan penasehat hukum Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Penolakan tersebut dibacakan Hakim Ketua M. Sapto dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa, 11 Juli 2017.

“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata M. Sapto saat membacakan putusan. 

Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa adalah surat dakwaan JPU sudah cermat, lengkap, dan memenuhi unsur pidana. “Sudah memenuhi Pasal 143 ayat 2(b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata hakim. 

Sementara, menjawab eksepsi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan kasus Buni Yani harus batal demi hukum karena Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama telah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama, majelis hakim mengacu pada Pasal 76 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mensyaratkan penghapusan sebuah perkara bisa dilakukan jika seseorang dituntut dua kali dalam perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Sementara untuk perkara ini, Buni Yani belum pernah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, hakim memutuskan melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan menguji materi perkara dalam surat dakwaan JPU.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan menerima dan akan melaksanakan perintah majelis hakim. Sedangkan, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan.  “Keberatan itu akan kami sampaikan dalam pledoi nanti,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian di persidangan. 

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, 18 Juli 2017, di tempat yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebelum hakim menutup sidang, penasehat hukum sempat mengajukan perubahan jam sidang, dari pukul 09:00 menjadi 13:00 WIB. Penasehat hukum beralasan untuk efektifitas dan efisiensi karena terdakwa tinggal di luar Kota Bandung. 

Menjawab permintaan itu, majelis hakim mengusulkan sidang dimulai pukul 11:00 WIB agar selesai sidang tidak terlalu sore. Namun, Buni Yani “memohon” sidang dimulai pukul 13:00 WIB. 

“Kalau sidang dimulai pukul 09:00 pagi, saya harus menginap. Dua hari di Bandung amat tidak efektif hidup saya. Yang kedua soal resource juga itu perlu dipertimbangkan, kami punya resource terbatas. Dengan pindah lokasi sidang dari Depok ke Bandung, saya merasa sangat diberatkan. Mohon majelis hakim mempertimbangkan,” ujar Buni Yani. 

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan kebijaksanaan kepada terdakwa dengan memindahkan jadwal persidangan sesuai dengan permintaan terdakwa. 

“Kita coba dulu yah,” ujar Sapto. Hakim pun kemudian mengetok palu hasil keputusan tersebut. 

Mendapat sumbangan

Usai sidang, Buni Yani mengatakan mendapat sumbangan dari sejumlah pihak yang bersimpati untuk menjalani proses persidangan ini. Setelah tidak lagi menjadi dosen, kesibukan Buni Yani hanya diisi dengan kegiatan menulis dan mengisi ceramah atas undangan pihak-pihak tertentu. 

“Ada (sumbangan) yang masuk, yang  peduli sama kasus saya ini. Justru itu kami harus bertanggung jawab atas sumbangan-sumbangan itu, harus efektif dan efisien,” tutur Buni. Buni Yani dibantu oleh 29 orang Tim Penasehat Hukumnya yang membela dirinya secara pro bono. 

Menghadirkan Ahok

Pada persidangan berikutnya, JPU berencana menghadirkan 17 orang saksi. Dari belasan saksi tersebut, bisa jadi salah satunya adalah Ahok. “Ada kemungkinan (Ahok) dihadirkan, sesuai dengan kebutuhan persidangan untuk pembuktian, dan sesuai dengan apa yg majelis putuskan,” ungkap anggota Tim JPU, Anwarudin kepada wartawan usai persidangan. 

Jika dihadirkan, lanjut Anwar, Ahok akan dimintai kesaksiannya mengenai pembuktian yang didakwakan kepada terdakwa. “Kita tidak bisa membuka apa yang akan disampaikan saksi di persidangan,” katanya. Untuk saksi ahli, Anwar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli IT. 

Sementara di pihak Buni Yani, sejumlah saksi yang meringankan akan dihadirkan. Selain saksi ahli, penasehat hukum juga akan menghadirkan saksi fakta.

—Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!