SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat (ormas).
Perppu Nomor 2 tahun 2017 tersebut diteken Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Senin, 10 Juli 2017. “Jadi Perppu ini sudah dikeluarkan dua hari lalu,” kata Wiranto dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu 12 Juli 2017.
Wiranto mengatakan penerbitan Perppu tersebut dilakukan pemerintah karena saat ini ada kekosongan hukum dalam pengaturan ormas. Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinilai tidak lagi cukup mengendalikan ormas.
Sementara untuk membuat undang-undang baru akan membutuhkan waktu yang lama. Padahal pengendalian terhadap ormas sudah dirasa mendesak. Karena itu Presiden merasa perlu untuk mengeluarka Perppu ini.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya kedaaan yang mendesak,” kata Wiranto melanjutkan.
Saat ini, kata Wiranto, ada 344.039 ormas yang tercatat, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dari ormas-ormas tersebut, Wiranto melanjutkan, “Terdapat kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.”
Berikut isi lengkap Perppu Ormas:
Bukan untuk mendiskreditkan ormas Islam
Dalam kesempatan tersebut Wiranto memastikan jika Perppu baru ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan ormas Islam atau mencederai umat Islam. Perppu juga tidak dimaksudkan untuk membatasi ormas.
“Juga bukan tindakan kesewenangan pemerintah, tapi semata mata untuk merawat kesatuan bangsa dan menjaga eksistensi bangsa,” kata Wiranto.
Karena itu ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih, bijak dan matang. “Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tentang,” katanya. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.