Philippine arts

Temui Kapolri, pansus hak angket KPK minta dukungan pengamanan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Temui Kapolri, pansus hak angket KPK minta dukungan pengamanan

ANTARA FOTO

Anggota pansus KPK meminta dukungan Polri untuk mengamankan aksi penolakan yang mungkin terjadi seandainya mereka berkunjung ke daerah

JAKARTA, Indonesia – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Juli menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri. Walau kedatangan anggota pansus sempat membuat publik semakin mengernyitkan dahi, tetapi mereka tetap jalan dengan agendanya.

Beberapa anggota pansus yang hadir di Mabes Polri antara lain Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo. Lalu, apa tujuan anggota pansus bertemu dengan Kapolri? Agun mengatakan pada dasarnya mereka ingin silaturahmi dengan Polri dan menjalin koordinasi yang lebih erat.

“Kedatangan kami terkait dengan tugas pansus. Kami juga melakukan komunikasi dan koordinasi yang kami harapkan bisa mempermudah tugas. Kami juga meminta dukungan peran dari Polri supaya tugas-tugas penyelidikan yang dilakukan oleh panitia angket bisa berjalan efektif dan efisien,” ujar Agun usai melakukan rapat tertutup dengan Tito di Mabes Polri pada siang tadi.

Agun menyebut tugas anggota pansus rawan mendapat penolakan dan juga demonstrasi. Oleh sebab itu, dia berharap Polri dapat menanggulangi aksi yang menentang Pansus saat mereka tengah berada di daerah untuk melakukan penyelidikan. Menurut Agun, apa yang dilakukan oleh anggota pansus sudah tepat karena hak angket sudah diatur di dalam MD3.

“Kami jelaskan ke Pak Kapolri bahwa pansus ini adalah lembaga yang secara konstitusional diatur dalam UUD dan UU MD3. Kami laporkan sudah keluar perintah negaranya yang tidak lain berfungsi untuk melakukan pengawasan tertinggi konstitusi yaitu penyelidikan,” ujar politikus Partai Golkar yang juga tersandung kasus korupsi KTP Elektronik itu.

Dia menegaskan bahwa pansus memiliki itikad baik dan bertugas sesuai konstitusi. Agun membantah ada kepentingan yang dimiliki oleh pansus untuk mendeskreditkan keberadaan KPK.

“Tadi Polri mengharapkan agar semua kebijakan dilakukan sesuai dengan undang-undang, sehingga pansus ke depannya tidak menimbulkan kegaduhan. Kami pun berharap dengan adanya pansus ini, aksi pemberantasan korupsi ke depan semakin maksimal,” kata dia.

Sementara, Tito mengakui bahwa hak angket merupakan kewenangan parlemen yang harus didukung oleh semua jajarannya. Mantan Kapolda Metro Jaya itu memberikan batasan yang tegas dalam upaya mendukung kinerja pansus yakni Undang-Undang dan Konstitusi. Artinya, jika apa yang diminta oleh anggota Pansus bertentangan dengan UU, maka Polri dapat menolaknya.

“Bagi Polri, kami harus menghormati konstitusi dan Undang-Undang,” kata dia.

Menurut Tito, ada tiga hal yang diminta oleh anggota pansus kepada Polri. Pertama, mengamankan aksi demo yang mungkin menentang kehadiran anggota Pansus di daerah, kedua, menghadirkan saksi atau narasumber untuk proses penyelidikan dan terakhir, menjaga anggota pansus selama proses penyelidikan berjalan.

“Saya kira hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan pelaksanaan pansus serta tugas pokok Polri tetap berjalan. Tapi, pokok utama yang kami bahas hari ini yaitu dukungan dari Polri terhadap Pansus agar tidak terjadi kegaduhan,” kata Tito kepada media.

Tetap sesuai aturan

Apakah pengamanan yang ekstra dibutuhkan karena khawatir peristiwa yang menimpa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Manado kembali terulang? Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto tidak menampik hal tersebut.

“Ya intinya pengamanan dibutuhkan agar peristiwa yang lalu (penolakan) tidak kembali terjadi lah,” kata Setyo ketika dikonfirmasi Rappler melalui telepon.

Sementara, terkait dengan dukungan untuk menghadirkan saksi ke gedung parlemen, Setyo menyebut Polri sudah menyatakan dengan jelas hal tersebut harus sesuai aturan. Sebagai contoh, jika Polri diminta oleh anggota Pansus untuk menghadirkan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Miryam S. Haryani, maka mereka tidak bisa serta merta mematuhi hal itu.

“Jadi, kalau katakanlah kami diminta untuk menghadirkan Ibu Miryam tidak bisa segampang itu, karena statusnya kan sudah menjadi tersangka dan tahanan KPK. Maka, sebelum menghadirkan yang bersangkutan, tentu kami harus meminta izin lebih dulu kepada KPK,” kata dia.

Hal tersebut juga berlaku, jika saksi lainnya di bawah perlindungan lembaga seperti LPSK. Polri juga harus meminta izin kepada lembaga tersebut jika ingin dihadirkan oleh anggota pansus hak angket.

Polri sebelumnya menolak untuk membantu menjemput paksa Miryam dari rutan Klas I Jakarta Timur karena tidak diizinkan KPK untuk hadir sebagai saksi di gedung DPR. Penolakan tersebut rupanya membuat berang pansus hak angket. Mereka sempat mengancam akan membekukan anggaran Polri dan KPK. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!