Pelapor kasus Kaesang Pangarep ditahan Polda Metro Jaya

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pelapor kasus Kaesang Pangarep ditahan Polda Metro Jaya
Tidak terima akhirnya kembali ditahan, Hidayat akan menempuh jalur pra peradilan

JAKARTA, Indonesia – Muhammad Hidayat Sitompul, pelapor kasus video blog Kaesang Pangarep mengaku akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 14 Juli. Dia ditahan usai diperiksa sekitar 12 jam.

Warga Bekasi itu pun curiga penahanannya terkait dengan laporan yang dia sampaikan pada 2 Juli lalu di Polres Bekasi Kota terhadap Kaesang.

“Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang. Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang,” ujar Hidayat di Polda Metro Jaya semalam usai menjalani pemeriksaan.

Laporannya terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tidak ditindak lanjuti polisi. Sebab, berdasarkan gelar perkara internal yang telah dilakukan, tiga saksi ahli tidak menemukan adanya ujaran kebencian di dalam video blog berjudul #BapakMintaProyek itu.

Hidayat juga menuding polisi telah menghancurkan kredibilitasnya sebagai seorang individu. Hal itu dimulai ketika polisi mengungkap ke publik soal statusnya yang sudah menjadi tersangka untuk kasus serupa. Polisi juga menyebut Hidayat rajin membuat laporan mengenai kasus ujaran kebencian. Dari periode Januari hingga Juni saja, tercatat polisi sudah menerima 60 laporan Hidayat.

“Penahanan ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya melalui pernyataan Wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk menutup kasus Kaesang,” kata dia.

Ke depan, Hidayat berencana akan mengajukan jalur pra peradilan terhadap keputusan polisi untuk menahannya. Menurut Hidayat, kebijakan itu merupakan satu bentuk tindak kriminalisasi.

Apa yang dilakukan oleh polisi sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Hidayat sudah pernah ditahan oleh polisi terkait kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Melalui akun berbagi video Youtube, Hidayat merupakan admin pengelola akun ‘Muslim Friend’. Melalui akun tersebut, Hidayat mengaku telah mengunggah video berisi provokasi bahwa Kapolda Metro Jaya sengaja membenturkan massa Front Pembela Islam (FPI) dengan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam aksi unjuk rasa 4 November 2016.

Tetapi, penahanannya kemudian ditangguhkan usai mendapat jaminan dari istrinya. Penyidik saat itu mempertimbangkan usia Hidayat yang sudah lanjut dan kesehatannya.

“Terkait kasus mentransmisikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di Youtube. Hari Selasa kemarin tanggal 15 November 2016 sudah dilakukan penangkapan. Pelaku memiliki akun Youtube ‘muslim friend’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika itu Awi Setiono.

Hidayat disangkakan melanggar pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!