Jalani hukum cambuk, seorang perempuan di Pidie pingsan berkali-kali

Habil Razali

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jalani hukum cambuk, seorang perempuan di Pidie pingsan berkali-kali
Eksekusi cambuk ditonton anak-anak

SIGLI, Indonesia —HW, seorang warga  Kabupaten Pidie, Aceh, merintih kesakitan. Perempuan 19 tahun itu menundukkan wajah saat sabetan rotan cambukan ketiga menampar punggungnya. 

Ia terus mengerang. Namun algojo yang mengeksekusinya seakan tak peduli dengan rintihannya. Cambukan demi cambukan terus menampar punggung HW. 

HW menerima cambukan dalam posisi duduk tanpa penutup wajah. Air mata membasahi pipinya. Mulutnya komat-kamit. “La ilaha illallah,” bibirnya berdesis di antara derai tangisnya pada Jumat, 14 Juli 2017. 

Ia harus menerima 100 kali cambukan. Namun pada cambukan ke 21, HW pingsan. Tubuhnya ambruk ke lantai panggung berukuran 3 x 3 meter. Petugas polisi syariah Wilayatul Hisbah (WH) yang berada di atas panggung segera memegangnya.

Tak lama, petugas medis pun ikut naik ke panggung. Sepintas diperiksa oleh tim medis, HW pun diboyong turun karena tidak sadar lagi. Setelah siuman, HW kembali dihadirkan ke atas panggung.

Ia masih harus menjalani sebanyak 79 sisa cambukan. Namun pada cambukan ke-50, HW kembali tak sadar diri. Pencambukan pun kembali dihentikan sementara.

Setelah kembali sadar, HW menuntaskan sisa 50 kali lagi cambukan terhadapnya. Ia masih terus menangis terisak. Kali ini, ia sanggup menerima cambukan hingga ke 100. Namun setelahnya, HW kembali pingsan untuk ketiga kalinya.

Pelaku zina HW pingsan usai menerima 50 cambukan. Foto oleh Habil Razali/Rappler

Sementara, pasangan zinanya yang dieksekusi cambuk, AP (21) warga Langkat, Sumatera Utara, divonis sama dengan HW sebanyak 100 kali.

Pria itu dicambuk dalam posisi berdiri. Saat dieksekusi, kedua tangannya saling bergenggaman. Sesekali, jempol kirinya terlihat gemetar.

AP tampak kuat menerima sabetan rotan di punggungnya. Hingga cambukan ke 25, petugas menghentikan eksekusi sementara waktu, guna mengganti algojo. Oleh algojo kedua, AP hanya dicambuk sebanyak 25 kali. 

Lepas dicambuk 50 kali, ia diistirahatkan petugas ke ruangan khusus di masjid. Sisanya dilanjutkan setelah cambukan terhadap pelanggar syariah lainnya. AP tuntas menahan sabetan rotan di punggungnya sebanyak 100 kali. Empat algojo secara bergantian mencambuknya.

HW dan AP divonis masing-masing menerima 100 kali cambuk setelah ketahuan melanggar qanun syariah; zina. Keduanya ditangkap pada bulan Ramadhan lalu di sebuah toko kaca di Sigli, tempat AP bekerja. Saat ditangkap, keduanya diketahui sedang berhubungan layaknya suami istri.

Keduanya melanggar pasal 33 ayat 1 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan vonis 100 kali cambuk.  Selain HW dan AP, terdapat sembilan pelanggar syariah lain yang dicambuk di halaman Masjid Alfalah, Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat 14 Juli 2017. 

Mereka di antaranya diketahui terbukti melakukan ikhtilath dan maisir. Semua pelanggar syariah merupakan warga Kabupaten Pidie. Kecuali AP warga Langkat, Sumatera Utara.

Seribuan warga memadati halaman masjid untuk menyaksikan eksekusi cambuk yang digelar usai salat Jumat. Meski sempat diguyur hujan, namun sama sekali tidak menyurutkan antusias warga. Terlihat di antara pengunjung, terdapat anak-anak dan perempuan.

Anak-anak ikut menyaksikan prosesi cambuk di halaman Masjid Alfalah, Sigli, Pidie, Aceh. Foto oleh Habil Razali/Rappler

Sementara, MA (31) dan MU (34) masing-masing mendapat 30 kali cambukan usai terbukti melakukan ikhtilat di sebuah perabot di Geulumpang Baro, Pidie, dalam bulan Ramadhan lalu. Keduanya melanggar pasal 25 ayat 1 qanun no 6 tahun tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.

Setelah itu, giliran pelaku maisir yang dicambuk. Mereka adalah DA (34), ED (34), AB (32), MU (25), KA (21), SA (27) dan MR (22). Mereka dicambuk setelah diketahui melanggar pasal 5 & 18 qanun no 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan jumlah cambukan sebanyak 12 – 30 kali.

Maisir (judi) ialah permainan yang memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Muhammad Abd, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sigli kepada Rappler mengatakan eksekusi cambuk terhadap kasus pasangan zina baru pertama kali digelar dari jumlah dua kali pergelaran cambuk di Kabupaten Pidie selama tahun 2017.

“Untuk zina baru pertama kali dilaksanakan, mereka digerebek warga dalam bulan Ramadhan lalu,” kata Muhammad usai pergelaran cambuk.

Supriadi Daysin, seorang warga Kabupaten Pidie, mengomentari pelaksanaan eksekusi cambuk di Pidie yang menurutnya masih perlu dibenahi. Ia mencontohkan seperti tidak adanya pagar pembatas antara penonton dan panggung.

“Sesuai peraturannya memang harus ada pagar pembatas antara penonton dan panggung, seingat saya berjarak tujuh meter. Tapi kenyataannya, ini sama sekali tidak ada,” kata Supriadi kepada Rappler, Jumat 14 Juli 2017.

Selain pagar, kehadiran anak-anak yang ikut menonton pun seperti tidak dihiraukan. Padahal, kata Supriadi, anak-anak dilarang menonton pelaksanaan cambuk.

“Terlebih lagi ada pengunjung perempuan berpakaian kurang sopan yang turut menyaksikan cambuk, ini sangat tidak sinkron. Di satu sisi para pelanggar sedang dicambuk, namun yang berpakain kurang sopan ini malah dibiarkan,” Supriadi melanjutkan.

Pukul 15:30 WIB, cambukan ke 100 mengenai punggung AP. Sorakan pengunjung mengiringinya turun dari panggung. “Enak tidak?” sepintas terdengar di antara kerumunan warga. Tak lama, halaman Masjid Alfalah beranjak sepi. Hanya beberapa petugas yang sibuk merapikan tenda. Cambukan selesai digelar.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!