KPK: Penetapan tersangka Setya Novanto tak berkaitan dengan Pansus Angket

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK: Penetapan tersangka Setya Novanto tak berkaitan dengan Pansus Angket
Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik

JAKARTA, Indonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto tidak terkait dengan Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR.

“Terkait pansus, pasti kami membawa yang bersangkutan ke proses penyidikan ini tidak serampangan, pasti punya dua alat bukti yang kuat, biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin malam, 17 Juli 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik. Setya diduga berperan dalam proses perencanaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang jasa dalam proyek KTP Elektronik. 

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka,” demikian pernyataan Agus Rahadjo dalam keterangan pers, Senin malam.

(Baca: KPK tetapkan Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik)

Setya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setya tencaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Agus mengatakan KPK menyadari jika Setya Novanto tidak akan tinggal diam atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun ia memastikan KPK siap menghadapi apapun manuver yang akan dilakukan Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Pertanyaan apakah yang bersangkutan mempengaruhi proses pengadilan, kami tidak akan berkomentar mengenai hal itu, apakah kami punya informasi, biar kami yang mengatur langkah-langkah dan strateginya,” ungkap Agus. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK juga siap jika Setya Novanto mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. “Silahkan saja. Kami akan hadapi sesuai hukum acara yang belaku,” kata Febri.

—dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!