SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers yang digelar di Gedung KPK, Senin malam. “KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga berperan dalam proses perencanaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang jasa dalam proyek KTP Elektronik. Ia memainkan perannya ini bersama dengan seorang berinisial AA yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
SN dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto ini tidak begitu mengejutkan karena Novanto pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus ini dan namanya juga pernah disebut dalam sidang KTP elektronik.
Berikut jejak Setya Novanto dalam proyek KTP Elektronik:
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.