Yusril resmi ajukan permohonan uji materi Perppu Ormas

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Yusril resmi ajukan permohonan uji materi Perppu Ormas
“Biarkan MK yang memutuskan Perppu ini layak atau tidak dipertahankan.”

JAKARTA, Indonesia — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mengajukan permohonan ini karena kami menganggap Perppu ini baik secara formil maupun materil bertentangan dengan UUD 45,” demikian cuit Yusril dalam akun twitternya, Selasa 18 Juli 2017.

Yusril tiba di Gedung MK sekitar pukul 15:00 WIB dengan menggunakan jas berwarna putih. Ia langsung menuju ke loket untuk mengisi form sekaligus menyerahkan berkas permohonan pengujian materi bermap hijau.

Yusril mengatakan mengajukan permohonan uji materi ke MK adalah langkah legal yang bisa ditempuh untuk ‘melawan’ Perppu yang diteken Persiden Joko “Jokowi” Widodo beberapa waktu lalu. “Biarkan MK yang memutuskan Perppu ini layak atau tidak dipertahankan,” cuitnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Senin, 10 Juli 2017. Perppu ini, antara lain, memangkas mekanisme pembubaran ormas.

Usai mengajukan pengajukan permohonan uji materi, Yusril mengatakan dirinya berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017. “Atau setidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam Perppu yang kami anggap bertentangan dengan UUD 45,” katanya.

Yusril mengatakan, dalam Perppu tersebut terdapat pasal yang mengandung ketidakjelasan norma, seperti ada pasal yang menyebut suatu ormas bisa dibubarkan karena menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Pasal itu bisa digunakan secara sewenang-wenang oleh pemerintah,” katanya.

Jika pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 pembubaran ormas harus melalui tiga kali peringatan dan harus dengan keputusan pengadilan, maka dengan Perppu ini pembubaran ormas cukup dengan sekali peringatan dan tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Perppu baru ini, antara lain, ditolak oleh sejumlah ormas, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mereka kemudian menggandeng Yusril untuk mengajukan uji materi terhadap Perppu tersebut. —dengan laporan Diego Batara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!