SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah mengamati dan mengkaji cukup lama aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia.
“Kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama,” kata Presiden Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI pada hari ini. Pencabutan tersebut lantaran ativitas HTI dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Presiden Jokowi mengatakan keputusan pemerintah terhadap HTI juga diambil setelah mendapatkan masukan dari banyak ulama. “Juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat,” katanya.
Pembubaran HTI ini dilakukan tak lama setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) pada Senin, 10 Juli 2017.
Dalam Perppu disebutkan jika pembubaran ormas bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM tanpa melalui jalur pengadilan. Pemberian saksi terhadap ormas juga bisa dilakukan setelah ormas tersebut diberikan satu kali peringatan. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.