Pembubaran HTI, Jokowi: Atas masukan ulama dan masyarakat

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pembubaran HTI, Jokowi: Atas masukan ulama dan masyarakat
Status badan hukum HTI resmi dicabut hari ini

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah mengamati dan mengkaji cukup lama aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia.

“Kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama,” kata Presiden Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI pada hari ini. Pencabutan tersebut lantaran ativitas HTI dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Presiden Jokowi mengatakan keputusan pemerintah terhadap HTI juga diambil setelah mendapatkan masukan dari banyak ulama. “Juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat,” katanya.

Pembubaran HTI ini dilakukan tak lama setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) pada Senin, 10 Juli 2017.

Dalam Perppu disebutkan jika pembubaran ormas bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM tanpa melalui jalur pengadilan. Pemberian saksi terhadap ormas juga bisa dilakukan setelah ormas tersebut diberikan satu kali peringatan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!