Tak terima dibubarkan, HTI akan gugat ke PTUN

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tak terima dibubarkan, HTI akan gugat ke PTUN
"Kami colling down dulu, libur sementara."

JAKARTA, Indonesia — Sejumlah anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memastikan akan menempuh langkah hukum setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut SK milik organisasi mereka terhitung mulai hari ini, Rabu 19 Juli.

SK HTI yang dicabut tersebut sebelumnya terdaftar dalam badan hukum perkumpulan bernomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. 

Ketua HTI Jawa Tengah, Abdullah, mengatakan pihaknya keberatan dengan pencabutan SK oleh Kemenkumham. Sebab, menurutnya, alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang jadi dasar pembubaran HTI mengada-ada. Apalagi pemerintah juga menganggap bahwa situasi keamanan nasional saat ini berada dalam kondisi genting.

“Yang jelas kami dengan tegas sangat menyayangkan penerbitan Perppu Ormas dan pencabutan SK. Bagi kami, tidak ada alasan yang tepat dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas,” kata Abdullah di markasnya Jalan Kintelan Baru, Gajahmungkur, Semarang.

Ia juga mempertanyakan maksud pemerintah yang dianggap sepihak mencabut SK organisasinya.

“Yang dimaksud kegentingan yang memaksa itu yang kayak apa. Lha wong sekarang aman-aman saja kok. Apalagi tidak ada kekosongan hukum. Tentunya kedua unsur tersebut tidak bisa terpenuhi. Sehingga jelas kami menolaknya. Kami tidak ingin SK HTI dicabut,” ujar Abdullah.

Untuk menyikapi situasi tersebut, ia menyatakan dalam waktu dekat bakal menempuh langkah hukum. Menurutnya HTI akan melayangkan gugatan hukum ke PTUN lantaran tidak terima dengan keputusan Kemenkumham.

“Selain melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami juga menggugat ke PTUN karena SK-nya dicabut oleh kementerian terkait. Semua langkah hukum kami tempuh melalui pimpinan pusat di Jakarta,” katanya.

Saat ini, Abdullah melanjutkan, DPP sudah membentuk tim pembela yang sudah berkoordinasi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Negara kita berlandaskan hukum sehingga kita akan melangkah berdasarkan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Abdullah berpendapat pemerintah terlalu terburu-buru saat mencabut SK HTI. Karena yang dimaksud mengancam Pancasila sesuai Perppu Ormas hanya paham komunisme/leninisme/marxisisme.

Islam, ia menjelaskan merupakan bagian dari negeri ini sehingga tidak mungkin mengancam kedaulatan Bangsa Indonesia.

“Founding Father Bangsa Indonesia tidak berani memposisikan Islam sebagai ancaman tapi bagian tak terpisahkan dari negeri ini. Nah, jika ada yang mengubah persepsi tersebut maka dasarnya dari mana?” bebernya.

Ia justru balik menuding bila paham yang jelas mengancam keutuhan NKRI sebenarnya ialah yang mengusung ideologi kapitalis liberal dan komunisme. Ia bilang temuan di lapangan sudah jelas jika semua sendi-sendi perekonomian nasional tidak stabil akibat dirongrong bangsa asing.

“Yang jelas-jelas mengancam malah tidak ditindak tapi yang baru sebatas persepsi malah digoyang terus,” cetusnya.

Sembari menunggu arahan dari pucuk pimpinan DPP HTI, Abdullah mengatakan semua aktivitas anggotanya di Jawa Tengah diliburkan untuk sementara waktu. Ia mengungkapkan pencabutan SK HTI secara otomatis juga mempengaruhi kegiatan keagamaan yang telah dijalankan selama ini.

“Kami colling down dulu, libur sementara, kebetulan untuk saat ini belum ada rancangan kegiatan lagi. Jika pusat memutuskan berhenti, ya kami akan menghentikan semuanya. Karena kami di daerah patuh terhadap keputusan DPP,” tegasnya.

Sementara itu, pasca-pancabutan SK, suasana markas HTI Jateng siang ini tampak lengang dan hanya ada segelintir anggota ormas tersebut yang mendatangi markasnya. Beberapa buah bendera hitam khas HTI tampak disimpan di sebuah aula.

“Iya ini masih sepi enggak ada aktivitas apapun,” kata Rahmad, petugas kebersihan markas HTI kepada Rappler.

Sejauh ini, pemerintah kota Semarang belum menempuh upaya preventif apapun untuk menyikapi pencabutan SK HTI. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!