KPK tetapkan Markus Nari tersangka baru kasus KTP Elektronik

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan Markus Nari tersangka baru kasus KTP Elektronik
Dua hari lalu KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan KTP Elektronik.

Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,” kata  Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu Rabu 19 Juli 2017.

Markus Nari, menurut Febri, diduga berperan memuluskan proyek KTP Elektronik dalam pembahasan anggaran proyek tersebut di DPR. “Kami akan menguraikan lebih lanjut nanti peran MN apa saja dalam proses pembahasan anggaran tersebut,” kata Febri.

Dalam proyek ini, Markus Nari diduga menerima duit sebesar Rp 4 miliar. Saat ini KPK masih menelusuri apakah duit tersebut dinikmati tersangka seorang diri atau mengalir ke orang lain.

“Apakah penerimaan sekitar Rp 4 miliar tersebut hanya dinikmati oleh tersangka atau dinikmati pihak lain itu masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” kata Febri melanjutkan.

Markus Nari dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka terhadap Markus Nari ini hanya berselang dua hari dari penetapan tersangka terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.  

Setya Novanto diduga berperan dalam proses perencanaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang jasa dalam proyek KTP Elektronik. Ia memainkan perannya ini bersama dengan seorang berinisial AA yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan bertambahnya satu tersangka lagi, maka KPK secara total telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.

Mereka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan proyek e-KTP Sugiharto, Andi Agustinus (Swasta), Ketua DPR Setya Novanto, dan kini Markus Nari. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!