Temui Wakapolri, anggota pansus KPK serahkan video OTT BPK

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Temui Wakapolri, anggota pansus KPK serahkan video OTT BPK

ANTARA FOTO

Anggota pansus juga menyerahkan laporan audit BPK mengenai pengelolaan keuangan di KPK

JAKARTA, Indonesia – Anggota pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Juli melakukan rapat tertutup dengan Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin di DPR. Dalam pertemuan itu, anggota pansus menyerahkan bukti yang diduga tindak kejahatan KPK yakni video dan dokumen.

Video yang diserahkan merupakan rekaman CCTV ketika penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap auditor utama BPK pada 26 Mei lalu dan laporan hasil audit keuangan BPK terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

“Kami meminta supaya Mabes Polri menyelidiki secara detail melalui alat forensik digital mengenai video OTT tersebut. Diduga ada pelanggaran ketika terjadi OTT,” ujar anggota pansus dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu pada sore tadi.

Pelanggaran yang dirujuk oleh Masinton yakni peristiwa tersebut bukan lah OTT melainkan ada upaya penjebakan yang dilakukan oleh KPK. Akibatnya mengesankan telah terjadi OTT.

“Kan kalau ada unsur kerugian negara sesuai dengan aturan dan perundang-undangannya harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum,” kata dia.

Sementara, dokumen yang diserahkan diduga merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK tahun 2015 mengenai tata kelola anggaran. Menurut anggota pansus terdapat pelanggaran dalam pembukuannya, di antaranya ada kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atau pelaksanaan tugas belajar.

Hal lain yang dibahas menurut Masinton adalah beberapa nama penyidik yang diperbantukan dari Polri tetapi dianggap telah menyalahi prosedur. Karena menyangkut informasi yang rahasia, Masinton enggan mengungkap nama-nama penyidik itu.

Prosedur yang dilanggar oleh penyidik itu antara lain statusnya yang sudah menjadi pegawai tetap KPK, tetapi ternyata juga masih bekerja di Polri.

“Itu kan tentu perlu ditertibkan,” kata dia.

Mencari titik temu

Sementara, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menjawab pertanyaan media dengan lebih diplomatis. Alih-alih memperuncing perbedaan di antara DPR dengan KPK, Syafruddin mengharapkan kedua lembaga itu bisa mencari titik temu dan tidak saling berbenturan. Sebab, pada dasarnya kedua lembaga itu bekerja untuk kepentingan negara.

“Makanya, jangan mempertentangkan posisi KPK dan DPR, kemudian posisi kami, Polri. Kami semua kan sama-sama melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Karena itu, perlu dipertemukan pemahaman yang sama sehingga kita semua bisa menyelesaikan tugasnya masing-masing,” kata Syafruddin kepada para pewarta.

Dia pun membantah jika dibentuknya pansus karena DPR ingin menjegal kinerja KPK. Begitu pun sebaliknya, KPK melakukan penegakan hukum dan kasus diyakini Syafruddin bukan karena adanya pansus di DPR.

“Jadi, jangan dibenturkan. KPK itu kan sudah berjalan di relnya. Begitu juga dengan DPR. Kalau sudah begitu, maka tidak akan ada lagi kegaduhan di publik dan politik,” kata dia.

Menurut Syafruddin jika kegaduhan berhasil dihindarkan, maka pemerintah bisa fokus untuk membangun ekonomi dan menjaga stabilitas keamanan.

“Investasi asing pun akan mudah masuk kemari,” katanya lagi.

Lalu, benar kah anggota pansus menyerahkan video OTT BPK kepada Polri? Syafruddin mengaku belum mengecek isi video itu. Semua masih tersimpan di dalam amplop dan akan diperiksa oleh Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto.

“Saya belum pernah tahu atau lihat, karena tadi tidak ditayangkan,” kata Syafruddin beralsan.

Begitu pula dengan dokumen berisi hasil audit BPK tahun 2015 lalu. Lantaran belum dicek, jadi dia tidak ingin menyimpulkan apakah memang ditemukan pelanggaran dalam pembukuan KPK.

KPK sendiri mengaku tidak terlalu khawatir dengan penyerahan audit laporan BPK kepada pansus. Sebab, selama 10 tahun berturut-turut mereka selalu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara, soal status penyidik KPK dari unsur Polri yang dinilai melakukan pelanggaran administrasi, Syafruddin tidak ingin menanggapinya secara berlebihan. Dia menganggap hal itu bukan pelanggaran berat, sehingga masih dapat diberikan toleransi.

“Mana kala satu penyidik diminta (oleh KPK) untuk diperpanjang penugasannya, maka itu sudah ada persetujuan dari Polri. Kekurangan (penyidik) itu akan diselesaikan,” katanya lagi.

Ini merupakan pejabat kesekian yang dipanggil oleh anggota Pansus KPK. Mereka mencoba menyelidiki jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu dalam menangani kasus-kasus korupsi selama ini. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!