DPR akhirnya sahkan UU Pemilu

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

DPR akhirnya sahkan UU Pemilu

ANTARA FOTO

Sebanyak 322 anggota DPR menyetujui paket A yang mengandung ambang batas presiden sebesar 20-25 persen

JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna Kamis malam, 20 Juli. Rapat yang berlangsung sengit ini diwarnai aksi walk out oleh empat fraksi.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) adalah yang pertama menyatakan tidak akan ikut serta dalam pemungutan suara pemilihan opsi RUU Pemilu. Setelah Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pemungutan akan dilakukan Kamis malam, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan tidak akan mengikuti proses.

“PAN dalam proses pengambilan keputusan tidak akan ikut,” kata dia saat rapat masih berlangsung.

Dalam sesi sebelumnya, PAN memang mengajukan Paket C sebagai jalan tengah dari dua opsi yang telah diajukan dalam rapat. Isi paket tersebut yakni presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), dan metode konversi suara (quota hare).

Fraksi ini juga meminta supaya pemungutan suara untuk memilih opsi ditunda hingga Senin mendatang, untuk kesempatan musyawarah dan lobi yang lebih panjang.

Partai selanjutnya yang menolak memilih adalah Gerindra. Mereka menolak sistem ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Lantaran memegang teguh pada sikap tersebut, perwakilan partai besutan Prabowo Subianto itu akhirnya memutuskan untuk tidak menggunakan hak suaranya.

Langkah ini juga diambil Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Demokrat. Bahkan, Fadli yang juga merupakan bagian Fraksi Partai Gerindra pun memutuskan untuk keluar ruangan.

Rapat tidak berhenti. Ketua DPR Setya Novanto kemudian mengambil alih kursi pemimpin.

Pemungutan suara tetap dijalankan dan paket A disetujui oleh 322 anggota dewan dari 538 jumlah anggota. Paket ini mengandung usulan pemerintah di mana ambang batas presiden sebesar 20-25 persen; ambang batas DPR 4 persen; ambang batas daerah pilihan 3-10 persen; dan sistem konversi suara sainte lague murni. Lewat tengah malam, RUU akhirnya resmi disahkan sebagai UU.

“Dengan ini menyetujui RUU Pemilu menjadi UU,” kata Setya sambil mengetuk palu. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!