Jangan sembarangan bikin polisi tidur, sanksinya bisa dipenjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jangan sembarangan bikin polisi tidur, sanksinya bisa dipenjara
Pembuatan polisi tidur sudah ada aturannya. Ada sanksi buat yang melanggar

JAKARTA, Indonesia — Polisi tidur sejatinya dibuat agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan mereka. Namun karena dibuat secara sembarangan, tak jarang polisi tidur justru meminta korban.

Hal ini dialami seorang satpam bernama Dapot Purba pada Oktober tahun lalu. Saat itu Dapot sedang melintas di Jalan Pasar 10 Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara.

Motornya tiba-tiba menghajar polisi tidur. Dapot terjatuh dan kemudian meninggal. “Saya rasa karena jalanan yang gelap, korban enggak melihat ada ‘polisi tidur’,” kata Juli (37) warga setempat.

Dapot Purba bukan satu-satunya korban tewas akibat polisi tidur. Seorang korban lain, yakni Liswati (27), mengalami nasib serupa. Warga Batam ini mendadak mengerem sepeda motornya karena terkejut melihat polisi tidur pada Juli 2016. 

Liswati berhasil menghentikan motornya, namun tidak mobil di belakangnya. Liswati tergilas. Ia tewas setelah dilarikan ke rumah sakit.

Pengamat Transportasi dari ITB Saptahari Sugiri mengatakan polisi tidur memang menjadi salah satu penyebab kecelakaan, terutama kecelakaan tunggal. Polisi tidur, kata Saptahari, merupakan penyebab kecelakaan tunggal terbanyak selain jalan rusak.

Hal ini, Saptahari melanjutkan, lantaran polisi tidur dibangun tidak sesuai dengan aturan. “Sekarang yang terjadi polisi tidur malah dibuat terlalu tinggi, padahal berdasarkan aturannya ada tingkat kelandaiannya,” ujar dia.

Aturan polisi tidur

Membuat polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab ada aturan yang mengaturnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Pada aturan tersebut polisi tidur termasuk dalam alat pembatas kecepatan. Pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan polisi tidur hanya boleh dibangun di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. 

Pada pasal berikutnya, yakni Pasal 5, polisi tidur harus memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara. Sementara Pasal 6 mengatur tentang bentuk polisi tidur yang dibolehkan.

Pada pasal tersebut ditentukan bentuk pembatas kecepatan atau polisi tidur harus menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm. Selain itu bahan pembuat polisi tidur juga harus sama dengan bahan pembuat badan jalan.  

Siapa yang berhak membuat polisi tidur?

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara khusus menyebutkan siapa yang berwenang membuat polisi tidur. Tetapi kita dapat menemukan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni peraturan daerah (Perda).

Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perda DKI Jakarta 12/2003) misalnya mengatur hal ini

Pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003 menyebutkan setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap). 

Sehingga, bisa dibilang, tidak sembarang orang bisa membuat atau memasang tanggul pengaman jalan di DKI Jakarta. Hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan sajalah yang bisa membuatnya.

Ancaman pidana

Kalau ada yang nekat membuat polisi tidur tanpa kewenangan, maka yang bersangkutan bisa dianggap melanggar Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!