Tuduhan manipulasi mutu beras PT IBU dinilai masih sumir

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tuduhan manipulasi mutu beras PT IBU dinilai masih sumir
“Jadi kalau mau ditegakkan betul, ya semua yang menjual beras di atas Rp 9 ribu ditindak.”

 

JAKARTA, Indonesia – Aksi Satuan Tugas Pangan dalam mengusut dugaan kartel beras menuai beragam reaksi. Bagai pedang bermata dua, tindakan pemerintah ini dapat membuat mafia bertekuk lutut atau justru pedagang ketakutan untuk berjualan.

Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Bayu Krisnamurthi meminta masyarakat untuk memahami konteks secara keseluruhan. “Jangan sampai hal semacam ini membuat orang takut melakukan bisnis atau membuat petani takut menjual (gabah) dengan harga lebih mahal,” kata dia di Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Pertama-tama, ia menjelaskan perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 sebesar Rp 9 ribu per kilogram.

Dalam aturan tersebut, lanjut dia, tidak disertai jenis beras, entah medium ataupun premium. Permendag hanya memuat untuk gabah kering panen, gabah kering giling, dan beras semua jenis.

Selain itu, HET hanya berfungsi untuk mencegah supaya harga jual tidak terlalu murah ataupun terlalu mahal sehingga merugikan konsumen. Jarang ada pedagang yang menjual sesuai dengan harga tersebut.

Bayu mencontohkan harga di Pasar Induk Cipinang, yang 80 persennya menjual di atas HET tersebut. Rata-rata harga beras di supermarket juga pasti berselisih lebih dari Rp 1000, yang mungkin berasal dari rantai distribusi.

Penelitian yang pernah dilakukannya menemukan tambahan biaya bisa mencapai Rp 1200-1500; belum lagi biaya promosi dan iklan supaya penjualan lebih banyak.

“Jadi kalau mau ditegakkan betul, ya semua yang menjual di atas Rp 9 ribu ditindak,” kata dia. Namun, hal tersebut akan membuat pedagang bertanya-tanya apakah mereka tidak diperbolehkan mengambil keuntungan.

Terkait dengan tuduhan manipulasi mutu beras, di mana PT Indo Beras Unggul (PT IBU) disebut menjual beras kualitas medium dengan harga premium, juga masih sumir. Bayu mengatakan setiap varietas padi dapat menjadi kualitas premium ataupun medium tergantung proses pengolahannya.

“Di dalam SNI (Standar Nasional Indonesia) juga tidak ada masalah varietas,” kata dia. Maka bila sebuah perusahaan mampu mengolah beras dengan baik dan memenuhi standar, kemudian dilabeli premium dan konsumen puas, hal tersebut sah-sah saja.

Tindakan satgas yang lalu, lanjut dia, patut diapresiasi. Apalagi kalau memang ditemukan adanya mafia dalam tata niaga perdagangan beras, maka pemerintah harus menindak. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!