Adnan Pandu bantah terima Rp 1 miliar

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Adnan Pandu bantah terima Rp 1 miliar
Yulianis sebelumnya menyebut mantan komisioner KPK ini menerima duit dari Nazaruddin

JAKARTA, Indonesia — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Adnan Pandu Praja membantah pernyataan Yulianis yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp 1 miliar dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

“Saya terkejut, tiba-tiba Yulianis menyebut nama saya di sidang Pansus Angket tersebut. Saya disebut menerima uang Rp1 miliar, sesuatu yang tentu saja tidak benar,” kata Adnan melalui keterangan tertulis, Senin 24 Juli 2017.

Adnan mengatakan Yulianis menyebut dirinya menerima uang dari Nazaruddin berdasarkan informasi dari orang lain. Dengan kata lain, bukan Yulianis sendiri yang memberikan uang tersebut kepada dirinya. 

“Biasanya Yulianis menyampaikan kesaksian tentang catatan keuangannya, menyebut nama, dan memberikan informasi langsung yang dia ketahui. Tetapi kali ini Yulianis mengatakan dia mendengar dari orang lain bahwa Adnan Pandu menerima uang,” kata Adnan.

Dalam hukum, kata dia, hal itu disebut “hear say” atau “testimonium de auditu”. Jenis kesaksian ini tidak bisa dijadikan alat bukti. “Seharusnya hal seperti ini diungkap sekaligus pada saat saya sedang menjabat sehingga mekanisme sidang etik atau proses lain dapat diikuti,” Adnan melanjutkan.

Adnan mengatakan ada mekanisme di KPK yang bisa memastikan satu orang komisioner tidak akan dapat mempengaruhi penanganan perkara tertentu. Sehingga pemberian apapun terhadap seorang komisioner, jika itu memang terjadi, tetap tidak dapat mempengaruhi pengusutan suatu kasus.

“Apalagi kasus Nazaruddin sendiri masih terus berjalan saat saya masih menjabat dan hingga sekarang. Akhirnya saya ingin sampaikan, biarlah nanti kebenaran akan terungkap. Saya siap menjelaskan dalam proses apa pun kebenaran tersebut,” ucap Adnan.

Sebelumnya, saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet Yulianis mengungkapkan mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Pradja menerima uang Nazaruddin senilai Rp1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief.

(Baca: Bersaksi di depan pansus, Yulianis sebut KPK istimewakan Nazaruddin)

“Teman-teman saya, seperti Bu Minarsih pernah memberikan uang kepada Komisioner KPK Adnan Pandu Praja,” kata Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.

Dia mengaku tidak tahu pemberian uang itu untuk keperluan apa karena dirinya diberitahu oleh Minarsih sehingga Pansus Angket harus menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

Menurut dia, pemberian uang itu diberikan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin), dan Adnan Pandu.

“Pemberian uang itu difasilitasi Elsa Syarief. Setahu saya waktu itu baru dikasih Rp1 miliar, uangnya Nazaruddin,” ujarnya.

Yulianis menjelaskan setelah kejadian itu, Minarsih ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di KPK, dan pernah suatu waktu ingin menghampiri Adnan Pandu karena pernah memberikan uang kepada yang bersangkutan. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!