Ombudsman: Eksekusi terpidana mati tahun 2016 tidak sesuai prosedur

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ombudsman: Eksekusi terpidana mati tahun 2016 tidak sesuai prosedur

ANTARA FOTO

Ada dua pasal yang telah dilanggar oleh Kejaksaan Agung dalam eksekusi tahun 2016

JAKARTA, Indonesia – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung pada 29 Juli 2016 adalah tindakan yang tidak patuh terhadap administrasi. Menurut Ombudsman, Kejaksaan Agung telah melanggar dua aturan yakni pasal 13 Undang-Undang Grasi nomor 22 tahun 2002 dan pasal 6 Undang-Undang nomor 2 tahun 1964 mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati.

Di dalam pasal 13, tertulis, eksekusi mati tidak dapat dilakukan jika keputusan Presiden mengenai penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana. Sedangkan di pasal 6 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1964, tertulis Jaksa Tinggi atau Jaksa wajib memberitahukan kepada terpidana mati 24 jam sebelum proses eksekusi dilakukan.

“Selain itu, juga ditemukan praktik diskriminatif terhadap terpidana mati asal Nigeria Humphrey Ejike Jefferson. Caranya dengan menolak pengajuan peninjauan kembali kedua tanpa memberikan penjelasan yang memadai,” ujar Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 28 Juli.

Temuan Ombudsman itu, kata LBH, adalah tindak lanjut terhadap pengaduan yang diajukan pada bulan Agustus 2016. Selain itu, Ombudsman menegaskan kembali pandangan LBH bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi mati yang melawan hukum terhadap Humphrey dan tiga terpidan amati lainnya yang dieksekusi pada 29 Juli 2016.

“Tepat satu tahun yang lalu, eksekusi dilakukan secara tergesa-gesa, serba tertutup dan serampangan oleh Kejaksaan Agung. Temuan Ombudsman ini menumbuhkan harapan akan adanya keadilan bagi mereka yang telah dieksekusi secara ilegal,” kata dia.

LBH juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menghentikan persiapan eksekusi mati yang tengah ramai diwacanakan. (BACA: Kejaksaan Agung akan lakukan eksekusi jilid keempat?)

“Lebih baik Kejaksaan Agung membenahi diri daripada memaksakan diri melakukan eksekusi mati kembali. Kejaksana Agung memiliki PR besar untuk menindak lanjuti temuan Ombudsman dan belajar dari kesalahan mereka,” kata Ricky.

LBH juga mendesak kembali Presiden Joko “Jokowi” Widodo agar segera mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo, karena perbuatan melawan hukum dalam eksekusi mati menandakan ketidakmampuannya dalam mengampu jabatan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!